search

Daerah

Kantor Imigrasi SamarindaWashington Saut Dompak Hukum Menyembunyikan WNA

Warga Samarinda Ditangkap Imigrasi karena Sembunyikan WNA Pakistan yang Dikenalnya dari Bigo Live

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 11 Oktober 2024 | 428 views
Warga Samarinda Ditangkap Imigrasi karena Sembunyikan WNA Pakistan yang Dikenalnya dari Bigo Live
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda saat memimpin konferensi pers tekait warga Samarinda berinisial DBM yang ditangkap karena menyembunyikan WNA Pakistan. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menangkap seorang warga Indonesia berinisial DBM karena menyembunyikan dan memberikan pemondokan kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK yang telah habis izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan, penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif setelah diketahui MAK sudah lebih dari 60 hari melebihi batas izin tinggalnya di Indonesia.

Melalui rilis tersebut, DBM diketahui pertama berkenalan dengan MAK melalui aplikasi online Bigo Live, yang kemudian berlanjut pada pernikahan siri mereka di Samarinda pada 2022

Meski MAK memasuki Indonesia dengan visa yang sah, izin tinggalnya habis pada 2023. Namun, DBM tetap memberikan tempat tinggal bagi MAK.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa MAK pernah bekerja serabutan, termasuk sebagai tukang bangunan dan ojek mandiri. Saat ini, MAK berada di ruang detensi imigrasi Samarinda sebagai saksi kunci dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Washington Jumat, 11 Oktober 2024.

Dalam penjelasannya, Washington juga menyebut bahwa DBM dikenakan Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011, yang mengatur tentang hukuman bagi siapa saja yang menyembunyikan atau memberi pemondokan kepada orang asing dengan izin tinggal yang habis.

Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta.

Di sisi lain, MAK dikenakan Pasal 78 ayat 3 undang-undang yang sama terkait pelanggaran izin tinggalnya, yang dapat berujung pada deportasi dan penangkalan selama maksimal dua tahun.

“Setelah persidangan selesai, MAK akan dideportasi, dan jika DBM ingin melanjutkan hubungan pernikahan secara sah, mereka perlu mengurus dokumen sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Washington, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Samarinda dan Kaltim secara umum.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan melaporkan keberadaan orang asing yang izin tinggalnya bermasalah. Ini penting untuk menjaga integritas keimigrasian, apalagi Kalimantan Timur akan menjadi pusat perhatian menjelang 2045,” tegasnya.

DBM dan MAK saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut, dan pihak Imigrasi akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. (*)

Editor: Redaksi