search

Hukum & Kriminal

Kasus PencabulanBerita Kriminal Samarinda

Setubuhi Anak Tetangga Hingga Trauma Berat, Pria Asal NTT Diamankan Polisi di Samarinda

Penulis: Jati
Selasa, 04 Juli 2023 | 1.079 views
Setubuhi Anak Tetangga Hingga Trauma Berat, Pria Asal NTT Diamankan Polisi di Samarinda
Pelaku TH (38) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pencabulan terhadap bocah SD.

Samarinda, Presisi.co - Pria berinisial TH (38) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu. Ia diamankan di sebuah indekos yang berada di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang. 

TH yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan ini diamankan atas kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berumur 11 tahun. Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu direnggut oleh pelaku pada Minggu (23/4/2023) lalu.

Kala itu, TH yang baru saja selesai membasuh tubuhnya dari kamar mandi umum di kontrakannya melihat korban tengah duduk sendirian. TH kemudian mendatangi gadis kecil itu sembari mengobrol singkat menanyakan keberadaan orang tuanya.

"Korban menjawab jika orang tuanya tidak ada di rumah," ucap Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat menggelar pers rilis ungkapan kasus pencabulan itu, Selasa (4/7/2023).

Mendengar jawaban korban, TH malah menggagahi gadis malang itu untuk berhubungan badan di kontrakannya.

"Tidak diiming-imingi, pelaku memaksa korban dan kemudian disetubuhi," ungkapnya.

Saat tengah menyetubuhi korban, TH yang kemudian mendengar suara orang ke rumah kontrakannya, langsung melarikan diri. Usai kejadian itu, akibatnya korban hingga mengalami trauma berat.

"Perubahan dari korban disadari orang tuanya. Orang tua korban curiga dan satu bulan kemudian baru membuat laporan ke Polsek Samarinda Seberang," sebut AKBP Eko.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di sebuah indekos milik temannya di kawasan Sungai Kunjang. Saat ditangkap, TH tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya kini pelaku telah resmi menggunakan kaos berwarna oranye dan mendapat gelang besi berantai di kedua tangannya, sebagai penanda ditetapkannya pelaku menjadi tersangka.

"Pelaku dijerat dengan Undang-undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata AKBP Eko.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi