Penulis: Muhammad Riduan
Kamis, 25 September 2025 | 545 views
Tiga pelaku Curanmor di Palaran saat dibekuk Polisi. (Ho/Polresta Samarinda)
Samarinda, Presisi.co – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sebuah warung angkringan di Jalan Peti Kemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Selasa 23 S3ptember 2025 sore.
Kasus ini bermula saat korban, RM (38), warga Rapak Dalam, memarkirkan sepeda motornya di depan warung dalam kondisi kunci masih terpasang. Sekitar pukul 17.30 WITA, ada seorang berpura-pura menanyakan bensin.
Namun, ketika korban kembali keluar, ia mendapati sepeda motornya sudah raib bersama kunci yang diletakkan di meja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan langsung melapor ke Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menjelaskan bahwa tim Jatanras segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk salah satu pelaku berinisial I (32), warga Gunung Lingai, ketika mencoba menjual motor hasil curian.
“Dari pemeriksaan, pelaku I mengaku diperintah rekannya, WR (27), warga Sungai Pinang Dalam. Tak butuh waktu lama, kami berhasil menangkap WR di Jalan Merdeka Gang Otok, serta seorang pelaku lain, AP (29), warga Sidomulyo, di kawasan Sentosa Dalam Gang Kenangan 8,” terangnya, Kamis 25 September 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Genio hasil curian, 1 unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta sejumlah dokumen kendaraan.
AKP Agus Setyawan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan di Samarinda.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)