search

Daerah

Pemkot SamarindaIKNDaerah Penyangga IKN

Dinas PUPR Kota Samarinda Fokus Pertahankan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Penulis: Nelly Agustina
Senin, 26 Juni 2023 | 1.161 views
Dinas PUPR Kota Samarinda Fokus Pertahankan Lahan Pertanian Berkelanjutan
FGD Kementrian ATR/BPN dan OPD Terkait Penyusunan RDTR Kecamatan Sungai Kunjang dan Loa Janan Ilir (Nelly Agustin/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kota Samarinda melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) kedua membahas Rancangan Detil Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sungai Kunjang dan Loa Janan Ilir, sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), di Hotel Swiss Bell Jalan Mulawarman, pada Senin 26 Juni 2023.

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Nufida Pujiastuti mengatakan pada Tahun 2023 Pemkot Samarinda mendapatkan bantuan untuk menyusun RDTR yang akan langsung terkoneksi ke Online Single Submission (OSS).

Hal itu juga disebutnya berkaitan dengan rencana kecamatan sebagai daerah penyangga IKN.

“Sehingga, pelaku usaha akan lebih mudah mengajukan perijinan,” tambahnya.

Nufida mengatakan Kecamatan Sungai Kunjang di proyeksikan sebagai tempat proyek strategis nasional yaitu perencanaan pembangunan transportasi kereta api dan jalan tol. Terdapat 4 Kecamatan yang akan difokuskan menjadi daerah penyangga IKN, yaitu Kecamatan Palaran, Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir dan Kecamatan Sungai Kunjang.

“Tahun ini, fokusnya masih dua kecamatan ini dan masih melalui beberapa tahapan,” tambahnya.

Aduan dari perwakilan kecamatan kata Nufida berkaitan dengan perlindungan kepada hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah, namun dalam penyusunannya harus melalui pengkajian tenaga ahli dan kelayakan lokasi.

“Dalam penyusunannya harus berdasar hukum, tidak bisa seenaknya harus melalui berbagai pengkajian,” ungkapnya.

Nufida mengungkapkan pihaknya fokus menjaga sesuai pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang telah direncanakan sejak awal dan telah mencapai tahap penerbitan dari Kementrian ATR/BPN. Ia mencontohkan pada lokasi yang telah ditentukan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sekitar 1000 hektar jangan sampai berkurang atau dialihkan menjadi lahan perindustrian.

“Walaupun ada masyarakat yang protes, tidak bisa. Karena fokusnya memang diperuntukkan untuk LP2B bukan perindustrian,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi