search

Daerah

Andi HarunPemkot SamarindaPerubahan APBDAPBD Samarinda

Andi Harun Ingatkan OPD Soal Penyusunan Anggaran: Harus Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat

Penulis: Nelly Agustina
Senin, 19 Juni 2023 | 1.021 views
Andi Harun Ingatkan OPD Soal Penyusunan Anggaran: Harus Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Nelly Agustina/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda Andi Harun lakukan pengarahan untuk penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruangan Karangasan pada Senin 19 Juni 2023.

Andi Harun mengatakan yang harus menjadi perhatian untuk penyusunan APBD Perubahan Tahun 2023 dan APBD Murni Tahun 2024.

"Hal ini berdasarkan pada kebutuhan masyarakat," ungkapnya. 

Di antaranya kata Andi Harun mencakup peningkatan kualitas infrastruktur di dalam Kota Samarinda, karena terdapat beberapa jalan yang harus ditingkatkan. 

"Agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat," sambungnya. 

Begitu juga Andi Harun katakan berkaitan dengan sektor pengendalian banjir melalui perbaikan drainase yang sedang berjalan di beberapa titik lokasi secara bertahap harus segera di selesaikan. 

"Baik di dalam kota juga di pinggir kota harus segera di revitalisasi," tambahnya. 

Andi Harun juga memfokuskan pada rehabilitasi aset Pemkot Samarinda yang tersebar di tiap kecamatan dan kelurahan yang sudah tidak layak akan diperbaiki secara bertahap. 

"Terlebih yang kelayakannya sudah mencapai titik nol," sambungnya. 

Selanjutnya dari sektor pendidikan Ia katakan bahwa pada tahun 2024 harus dipastikan tidak ada lagi sekolah yang menumpang bangunan. 

Begitupun pelayanan dasar lainnya di bidang kesehatan, Masyarakat Kota Samarinda harus mencapai 100 persen Universal Health Coverage (UHC). 

Selain itu yang menjadi fokus juga mempertahankan program Pro Bebaya karena merupakan pelayanan dasar. 

"Hal pelayanan dasar harus menjadi fokus utama," sambungnya. 

Pengarahan lainnya Ia juga paparkan hal yang berkaitan dengan pembangunan yang masih terus berlanjut seperti terowongan dan kolam retensi harus mendapatkan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Kota Samarinda. 

"Sehingga kita bisa menghindari potensi-potensi pelanggaran hukum di kemudian hari," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi