Polresta Samarinda Tumpas Peredaran Sabu 1,5 Kg yang Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas Tenggarong
Penulis: Presisi 1
Rabu, 31 Mei 2023 | 924 views
Samarinda, Presisi.co – Satreskoba Polresta Samarinda membongkar peredaran sabu dari dalam penjara. Kali ini barang buktinya 1,5 Kg sabu.
Semua berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Polresta Samarinda. Akhirnya polisi bisa meringkus pelaku berinisial RK, 28 tahun, yang menjadi kurir sabu itu. Ia diamankan di Jalan Gatot Subroto Samarinda, Senin (29/5/2023) malam.
"Barang bukti yang diamankan kurang lebih 1.500 gram bruto. Tujuan pengirimannya Desa Sungai Meriam Kukar," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (31/5/2023).
RK merupakan warga Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda. Ia nekat jadi kurir sabu lantaran dijanjikan upah Rp 1 juta sekali kirim.
RK sebagai kurir dikendalikan oleh seorang napi dari dalam Lapas Tenggarong. Sang mafia ini merupakan napi dengan kasus serupa.
"Yang di Lapas juga kasus narkoba, kami masih dalami terkait sumber barang tersebut," paparnya.
RK yang mendekam di balik jeruji besi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.