search

Internasional

Elon MuskNeuralink

Neuralink Dapat Izin, Elon Musk Siapkan Proyek Implan Otak Manusia

Penulis: Presisi 1
Jumat, 26 Mei 2023 | 777 views
Neuralink Dapat Izin, Elon Musk Siapkan Proyek Implan Otak Manusia
Elon Musk. (internet)

Presisi.co – Elon Musk sudah siap melaksanakan proyek implan otak manusia. Ini setelah Neuralink, perusahaan implan otak miliknya telah mendapat persetujuan uji klinis pertamanya oleh FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat).

"Persetujuan FDA mewakili langkah pertama yang penting yang suatu hari akan memungkinkan teknologi kami membantu banyak orang," tulis Neuralink lewat Twitter seperti diberitakan Tempo, Kamis 25 Mei 2023. 

Elon Musk memproyeksikan, implan otak mampu menyembuhkan obesitas, autisme, depresi dan skizofrenia. Tak hanya itu, diklaim juga bisa melakukan penjelajahan web dan telepati. Elon Musk sempat jadi perhatian publik ketika mengklaim keamanan perangkatnya sehingga dapat menanamkannya pada anak-anak.

FDA telah menunjukkan beberapa kekhawatiran kepada Neuralink yang perlu ditangani sebelum memberi sanksi uji coba pada manusia, menurut karyawan. Masalah utama melibatkan baterai litium perangkat, kemungkinan kabel implan bermigrasi di dalam otak, dan tantangan untuk mengekstraksi perangkat dengan aman tanpa merusak jaringan otak. Neuralink yang didirikan pada 2016, telah menjadi subjek beberapa penyelidikan federal.

Pada Mei 2022, anggota parlemen Amerika Serikat mendesak regulator untuk menyelidiki apakah susunan panel yang mengawasi pengujian hewan di Neuralink berkontribusi pada eksperimen yang gagal dan terburu-buru.

Departemen Perhubungan secara terpisah menyelidiki apakah Neuralink mengangkut patogen berbahaya secara ilegal pada chip yang dikeluarkan dari otak monyet tanpa tindakan penahanan yang tepat.

Neuralink juga sedang diselidiki oleh Kantor Inspektur Jenderal Departemen Pertanian AS untuk potensi pelanggaran kesejahteraan hewan. Penyelidikan ini juga telah melihat pengawasan USDA terhadap Neuralink. Tapi Neuralink belum menanggapi permintaan komentar tentang pemeriksaan tersebut. (*)

Editor: Rizki