Pemkot Samarinda Butuh Ratusan PTTH Baru untuk Ditempatkan di Posisi Ini!
Penulis: Nelly Agustina
Jumat, 31 Maret 2023 | 1.614 views
Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda Andi Harun mengundang Camat dan Lurah se-Kota Samarinda untuk membahas pemenuhan kebutuhan Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) di Balai Kota Samarinda pada Kamis, 30 Maret 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Harun menyampaikan hasil Assesment dari bidang organisasi, pemerintahan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang turun langsung ke seluruh Kecamatan dan Kelurahan Se-Kota Samarinda.
"Hasilnya dibutuhkan 352 orang untuk memenuhi tenaga administratif, cleaning servis dan keamanan," ungkapnya.
Ia merinci, jumlah pegawai yang harus dipenuhi di antaranya 303 orang untuk tenaga administratif dan 49 orang untuk tenaga cleaning service dan juga keamanan.
"Karena belum ada penambahan tenaga ASN (Aparatur Sipil Negara) maka kita lakukan penerimaan PTTH," ungkapnya.
Hingga saat ini, pemkot disebutnya telah menerima 173 orang pada penerimaan awal dan akan diberikan pelatihan dan pembekalan di BKPSDM Kota Samarinda.
"Minimal punya kemampuan dasar dibidang administratif," ungkapnya.
"Pekerjanya sudah ada karena rangkaiannya sudah berlangsung lama, jadi tinggal saya setujui dan penempatannya," ungkapnya.
Orang nomor satu di Samarinda itu memastikan, hal ini tidak bertentangan dengan sebaran pusat tentang tidak bolehnya mengangkat PTTH dengan sifat kontraknya seperti outsourcing kontrak perorangan.
"Kontraknya setahun, jika nanti diperlukan perpanjangan maka akan diperpanjang, kondisinya memang sangat dibutuhkan," ungkapnya.
Di sisi lain, Andi Harun juga menanggapi konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) pada tenaga honorer tidak diberlakukan dan pada tenaga PPPK honorer guru hanya diberi 50 persen dari pendapatan (29/03/2023).
Andi Harun menegaskan bahwa tenaga honorer juga mengabdi pada negara dan hany perbedaan pada status pekerjaan maka baiknya tetap diberikan.
"Jika memang diberlakukan kita akan cari formulasinya jangan sampai tenaga honorer tidak dapat THR," pungkasnya. (*)