search

Hukum & Kriminal

polresta samarindaBerita Kriminal SamarindaTindakan Asusila

Pria Paruh Baya di Samarinda Ditangkap Gegara Pamer Alat Kelamin ke Bocah Perempuan

Penulis: Jati
Rabu, 22 Maret 2023 | 1.516 views
Pria Paruh Baya di Samarinda Ditangkap Gegara Pamer Alat Kelamin ke Bocah Perempuan
Ilustrasi. (Sumber: Internet)

Samarinda, Presisi.co - Seorang pria berinisial MM (50) diamankan pihak kepolisian akibat perlakuan tak senonoh yang ia lakukan dihadapan para bocah pada Jumat, 17 Maret 2023 lalu.

MM diamankan Korps Bhayangkara Samarinda karena memamerkan 'rudal' miliknya dihadapan para bocah yang sedang asyik bermain di kawasan Sambutan. Aksi diluar nalar yang dilakukan MM saat itu dilakukan di atas motor yang ia kendarai.

"Jadi dia (MM) duduk di atas motor dan kemudian memperlihatkan alat kelaminnya sambil memanggil korban yang saat itu sedang main bersama teman-temannya. Pelaku langsung memainkan alat kelaminnya," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Teguh Wibowo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/3/2023). 

Korban yang panik, lantas kabur melaporkan perbuatan MM kepada orang tuanya. Tak berapa lama, MM langsung diamankan oleh warga setempat.

"Korban lari pulang ke rumah dan melapor ke orang tuanya. Kemudian orang tua pelaku bersama warga langsung mengamankan pelaku," ungkapnya. 

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Mako Polresta Samarinda agar MM dapat di proses hukum lebih lanjut. 

Dari interogasi awal, MM yang diketahui telah memiliki istri dan punya tiga orang anak itu melakukan aksi memalukan itu hanya untuk memuaskan nafsunya. 

"Dari pengakuannya hanya untuk memuaskan nafsunya. Pelaku sudah punya istri dan tiga anak," sebutnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah berada di balik jeruji besi Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76e UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Editor: Redaksi