search

Berita

Tahanan Kabur Polresta Balikpapan

Bawa Gergaji untuk Membobol Sel Polresta Balikpapan, Istri Tahanan Ini Dijadikan Tersangka

Penulis: Presisi 1
Jumat, 06 Januari 2023 | 814 views
Bawa Gergaji untuk Membobol Sel Polresta Balikpapan, Istri Tahanan Ini Dijadikan Tersangka
NJ, istri seorang tahanan Polresta Balikpapan yang dijadikan tersangka. (istimewa)

Presisi.co, Balikpapan - Setelah diamankan pada Minggu (1/1/2023) kemarin di jalan poros Bontang-Sangatta, Kutai Timur, kini perempuan bernama NJ istri dari BM tahanan yang kabur dari sel Polresta Balikpapan, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada NJ karena dia terbukti berperan sebagai penyelundup gergaji besi yang digunakan 11 tahanan untuk melarikan diri dari penjara pada Sabtu (31/12/2022) lalu.

“Betul, sekarang yang bersangkutan (NJ) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, melalui Kasatreskrim Kompol Muhammad Zamhuri, Jumat (6/1/2023).

Dikatakannya, NJ tak hanya berperan sebagai penyelundup gergaji besi ke dalam penjara, tapi juga diketahui membantu tahanan bernama BM (suami NJ) dan DL untuk melarikan diri ke arah Kutai Timur. 

“Jadi setelah keduanya (BM dan DL) ini kabur, NJ menunggu mereka di Taman Bekapai (Balikpapan),” urainya.

Di Taman Bekapai itu, NJ sudah menunggu BM dan DL dengan sebuah sepeda motor yang nantinya mereka gunakan berboncengan melakukan pelarian ke arah Kutai Timur.

"Jadi setelah (BM dan DL) kabur (dari penjara), NJ ini menjemput keduanya di Taman Bekapai, Balikpapan menggunakan sepeda motor miliknya," ucapnya.

Namun pelarian mereka berhasil digagalkan petugas pada Minggu (1/1/2023). Kala itu ketiganya sedang beristirahat di sebuah langgar di jalur poros Bontang-Sangatta, Kutai Timur dan langsung dibekuk petugas. 

"Untuk kapan dan bagaimananya (gergaji masuk) masih kami dalami. Keterangan mereka yang sudah ditangkap masih rancu. Jadi, kami masih menunggu tiga tahanan yang belum tertangkap untuk diambil keterangannya," pungkasnya. (JRO)

Editor: Rizki