Subsidi Motor Listrik 2023, Bagaimana Anggaran Subsidinya?
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 24 Desember 2022 | 1.513 views
Presisi.co - Pemerintah kini tengah merencanakan untuk menyalurkan subsidi kendaraan listrik pada 2023. Tujuan penyaluran tersebut untuk mendorong percepatan target nol emisi karbon dan juga menghemat subsidi BBM.
Pemberian subsidi motor listrik tersebut adalah bagian dari Program Percepatan Penggunaan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau kendaraan listrik (EV). Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Rachmat Kaimuddin, memberikan keterangan bahwa akselerasi pemakaian EV sekarang kian krusial. Ini tak hanya mendukung target penurunan emisi karbon dapat tercapai, tapi juga mendorong penghematan subsidi Bahan Bakar Minyak di Indonesia.
Sebelum membicarakan tentang anggaran subsidi motor listrik, sebenarnya pemerintah Indonesia telah menggelontorkan sejumlah insentif pembelian kendaraan listrik ini. Pada 16 Oktober 2021 silam, pemerintah pun sudah melakukan PPnBM (Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah) bagi pembeli Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Completely Knock Down (KBLBB CKD) yang penuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen dalam Negeri).
Aturan diskon PPnBM tersebut sudah tercantum di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 74/2021 mengenai Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Lalu pada April 2022, pemerintah pun sudah memberikan kebebasan aturan ganjil genap untuk para pengguna kendaraan listrik. Aturan tersebut tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 tahun 2019 Pasal 4 Ayat 1 E.
Pemerintah juga berikan tarif pajak daerah (BBNKB dan PKB) lebih rendah dibandingkan untuk kendaraan dengan bahan bakar fosil sampai DP 0% (nol persen) untuk kendaraan listrik.
Walaupun demikian, di Indonesia industri serta pasar kendaraan listrik masih cukup lesu. Akhirnya, pemerintah melalui Kemenko Marves kembali menyusun program insentif, khusus untuk pembelian motor listrik.
Hal tersebut bertujuan untuk mendorong ketertarikan serta daya beli masyarakat pada motor listrik serta mendorong perkembangan industri otomotif dengan energi yang baru.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sebelumnya memperkirakan insentif anggaran subsidi motor listrik yang diberikan senilai Rp. 6,5 juta / unit motor listrik. Namun, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa skema subdisi kendaraan listrik ini masih dalam pembahasan, terlebih APBN 2023 sudah ditetapkan.
Alasan Pemerintah Berikan Subsidi Kendaraan Listrik
Lalu, mengapa pemerintah menggelontorkan dana yang cukup besar hingga miliaran rupiah untuk subsidi kendaraan setrum? Berikut ini sejumlah alasan program dicanangkan.
· Target pemerintah adalah nol emisi di 2060, yaitu peran Indonesia di dalam turunkan emisi karbon dunia. Dengan adanya program subsidi kendaraan listrik, diharapkan bisa mendorong penggunaan motor dan mobil listrik dengan lebih cepat.
· Indonesia mempunyai SDA, yaitu cadangan nikel paling besar di dunia yang dapat dipakai menjadi bahan baku utama baterai.
· Alih teknologi dan penguatan ekosistem motor dan mobil listrik di Indonesia.
· Meminimalkan ketergantungan konsumsi dan juga impor BBM.
Mengenai rencana subsidi kendaraan listrik ini memang masih terus dibahas, sebab anggaran subsidi motor listrik tidak ada di dalam APBN 2023. (*)