search

Berita

syarat subsidi motor dan mobil listrik persyaratan subsidi motor listrikSubsidi Motor ListrikDaftar Motor Listrik

Mau Mendapatkan Subsidi Motor Listrik? Lihat Dulu Syaratnya!

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 27 Desember 2022 | 1.822 views
Mau Mendapatkan Subsidi Motor Listrik? Lihat Dulu Syaratnya!
Ilustrasi. (Istimewa)

Presisi.co - Pemerintah akan berikan subsidi uang untuk tiap pembelian motor listrik, tapi ada sejumlah syarat subsidi motor listrik yang harus dipenuhi. Tak hanya itu, ada juga subsidi mobil listrik serta mobil hybrid.

Adapun besaran subsidi kendaraan listrik yang akan pemerintah keluarkan dengan rincian, yaitu Rp. 40 juta untuk mobil basis hybrid serta Rp 80 juta untuk mobil dengan basis (BEV) Battery Electric Vehicle atau listrik.

Pemerintah akan gelontorkan subsidi motor listrik sebesar Rp 8 juta. Sedangkan, untuk konversi insentif yang diberikan senilai Rp 5 juta.

Program Insentif Subsidi Kendaraan Listrik

Pemberian subsidi kendaraan listrik adalah untuk mendorong daya beli dari masyarakat terhadap motor dan mobil listrik. Hal ini memang salah satu upaya dari pemerintah di dalam meningkatkan pemakaian kendaraan tersebut.

Bahkan, Presiden Joko Widodo pada Inpres No 7 Tahun 2022 sudah memerintahkan seluruh instansi pemerintah mengganti kendaraan dinas ke kendaraan listrik.

Tak hanya menggelontorkan subsidi pada setiap pembelian kendaraan, dari tahun 2019, pemerintah sudah berikan potongan pajak untuk tiap penjualan mobil listrik serta hybrid.

Syarat Dapatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Ada beberapa syarat subsidi motor listrik dan mobil listrik yang harus dipenuhi supaya Anda dapat menikmati subsidi ini, seperti:

- Kendaraan Listrik adalah Buatan Indonesia

Bagi Anda yang ingin dapatkan subsidi kendaraan listrik dari pemerintah, syarat pertama harus dipenuhi yakni kendaraan listrik yang dibeli haruslah buatan Indonesia. Jadi, jika Anda beli kendaraan listrik yang buatan luar bisa dipastikan Anda tak akan dapat menerima subsidi tersebut.

- Memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)

Syarat kedua agar mendapatkan subsidi kendaraan listrik adalah memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang sudah ditentukan oleh pemerintah sebelumnya. Pastinya, TKDN ini harus dipenuhi perusahaan serta dilakukan dengan bertahap untuk periode tahun-tahun ke depan.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, mengatakan jika ini terdapat roadmap. Misalnya, di tahun pertama TKDN harus bisa mencapai 60 persen supaya bisa dapatkan subsidi, maka begitu seterusnya.

Selain itu, pemerintah pun masih dalam proses menghitung besaran investasi dari produsen kendaraan listrik di Indonesia yang sudah memenuhi syarat. Untuk penjelasan yang lebih detail masih terus dibahas oleh sejumlah kementerian, terutama Kemenperin (Kementerian Perindustrian).

Febrio Kacaribu pun menjelaskan Kemenperin mempunyai program mengenai hal tersebut. Dari sanalah, dapat dilihat kendaraan mana saja yang telah masuk menjadi investor. Misalnya, pada tahun pertama berapa unit diproduksi, lalu tahun kedua berapa, dan begitu seterusnya.

Itulah tadi syarat subsidi motor listrik dan mobil listrik yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan inseftif tersebut. Apakah Anda tertarik ikut program ini? Jika iya, yuk cari informasi lebih banyak lagi! (*)