Pansus DPRD Kaltim Bacakan Raperda Kepemudaan Saat Sidang Paripurna ke-46
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 03 November 2022 | 370 views
Presisi – Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) membacakan laporan hasil kerja mereka terkait Rancangan Peratura Daerah (Raperda) Kepemudaan saat gelaran Paripurna ke-46 Masa Sidang III pada Selasa (1/11/2022).
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua, Seno Aji bersama Asisten III Pemprov Kaltim, Riza Indra Riadi. Dalam sidang paripurna, Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan masa sidang III tahun 2022 pada tanggal 18 oktober lalu.
“Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi jadwal kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa persidangan ketiga tahun 2022 dapat diterima dan disetujui ?,” tanya Hasanuddin.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pansus Kepemudaan Fitri Maisyaroh mengatakan, di Kaltim terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan urusan kepemudaan. Di antaranya masalah yang paling serius dan perlu mendapat perhatian adalah rendahnya minat menciptakan lapangan pekerjaan, menjadi pemimpin, pelopor pembangunan, rendahnya kemampuan penerapan informasi dan teknologi dalam berbagai bidang, sehingga pemuda di Kaltim kurang bisa bersaing dengan pemuda dari luar pulau.
Selain itu, sikap Individualistis, budaya materialistis, menurunnya rasa nasionalisme dan patriotisme, serta terkikisnya nilai moral juga menjadi masalah lain dari pemuda Kaltim yang dirasakan para wakil rakyat di DPRD.
“Untuk itu, Kaltim penting untuk lebih serius mengutamakan pelaksanaan pembangunan kepemudaan yang dilakukan melalui proses segala hal yang berkaitan dengan pelayanan kepemudaan, mengingat pemuda memiliki peran dan fungsi yang strategis,” beber Fitri Maisyaroh saat menyampaikan laporan Pansus.
“Mengingat pentingnya keberadaan Perda Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim ini, maka Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Raperda tersebut,” ucap Politisi PKS ini.
Kemudian, saat membacakan pendapat akhir, Riza Indra Riadi mengatakan, keberadaan Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan.
Selain itu, gagasan penerbitan Perda ini sejalan dan selaras dengan misi rencana pembangunan jangka menengah Kaltim nomor 1 yakni mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berahklak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.
Menurutnya, pemuda mempunyai fungsi dan peran sangat strategis, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perennya melaui tiga pilar yakni penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan.
“Ketiga pilar dimaksud, dalam Ranperda, telah dirangkum dalam satu kesatuan Pelayanan Kepemudaan. Dengan ditetapkannya Ranperda Kepemudaan menjadi Perda, maka untuk selanjutnya Perda ini akan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kepemudaan,” sebut Riza. (adv)