search

Advetorial

DPRD KaltimLahan WargaSeno Aji

Diskusi dengan Gubernur, DPRD Kaltim Jembatani Masalah Ganti Rugi Lahan Warga Simpang Pasir

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 01 November 2022 | 244 views
Diskusi dengan Gubernur, DPRD Kaltim Jembatani Masalah Ganti Rugi Lahan Warga Simpang Pasir
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji . (istimewa)

Presisi.co – Ratusan warga  transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Aksi unjuk rasa itu ditujukan warga kepada Pemprov Kaltim atas pemenuhan hak ganti rugi lahan mereka yang dialihfungsikan pemerintah.

Bahkan persoalan ganti rugi lahan itu telah masukan ke dalam perkara Pengadilan Tinggi Kaltim. Hasilnya pengadilan memenangkan tuntutan warga dan pemerintah diwajibkan melakukan pembayaran ganti rugi.

Namun hingga saat ini, ganti rugi tak kunjung terjadi. Permasalahan ini pun diadukan pula ke dewan di DPRD Kaltim yang langsung memberikan respon cepat dengan melakukan diskusi kepada Gubernur Isran Noor.

“Saya menilai bahwa hak masyarakat tetap harus dibayar apalagi sudah ingkrah di mahkamah agung. Dan saya yakin pemprov juga mempunyai semangat yang sama,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji kepada awak media, Selasa (1/11/2022).

Seno yang juga politisi dari Partai Gerindra ini mengaku sudah berdiskusi dengan gubernur tentang permasalahan ini.

Adapun permasalahan ini juga melibatkan kementrian transmigrasi itu hal yang lumrah karena menyangkut tentang kewenangan yang ada.

“Saya akan minta komisi IV (DPRD Kaltim) untuk memfasilitasi permintaan masyarakat ini sehingga dapat didudukkan bersama antara keinginan warga dan pemerintah. Yang penting tidak ada penumpang-penumpang gelap yang ikut serta di permasalahan ini,” ujarnya.

Informasi dihimpun, persoalan lahan itu, sebagaimana dijelaskan pihak kuasa hukum warga, Mariel Simanjorang, sudah berlangsung selama 35 tahun.

“Perkara ini berkaitan dengan lahan yang sudah diperuntukkan negara bagi warga transmigran, tapi diambil Pemprov Kaltim untuk membangun GOR Palaran dan fasilitas lainnya,” ujar Mariel.

Perkara diketahui sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kaltim, tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 159/Pdt.G/2017/PN.Smr, Jo Perkara Nomor 169/Pdt/2028/ PT SMR. Pengadilan Tinggi Kaltim Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1293 KIPdt.2020. Putusan pengadilan itu keluar pada 2020 lalu, yang mengharuskan Pemprov Kaltim membayar ganti tugi.

“Segera membayar ganti rugi kepada 118 orang warga transmigran di Simpang Pasir dengan menyiapkan lahan pengganti seluas 1,5 hektar per KK atau 177 hektar atau membayar ganti rugi sebesar Rp 59 Miliar,” ujar Mariel. (adv)