search

Advetorial

DPRD KaltimPengawasan TambangUU Cipta Kerja & MinerbaPerda DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Rencanakan Pembuatan Perda Pengawasan Tambang, Verdiana : Kami Ingin Gali Informasi

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 08 November 2022 | 255 views
DPRD Kaltim Rencanakan Pembuatan Perda Pengawasan Tambang, Verdiana : Kami Ingin Gali Informasi
Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim. (istimewa)

Presisi.co – Permasalahan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menimbulkan banyak kerugian terus menjadi sorotan serius bagi para wakil rakyat di provinsi berjuluk Bumi Mulawarman.

Terlebih dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Minerba yang disebut berdampak pada dicabutnya dua perda di Kaltim.

Yakni, Perda Nomor 14 /2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Perda Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Kaltim pun merencanakan pembuatan dua perda inisiatif tentang pengawasan pertambangan.

“DPRD Kaltim perlu melahirkan satu atau dua peraturan daerah yang memberikan celah kepada Pemprov Kaltim untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, karena banyak dampak yang ditimbulkan dari pertambangan,” kata Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim.

Lanjut diungkapkannya, atas terbitnya UU Cipta Kerja dan UU Minerba tersebut, maka secara otomatis banyak perizinan yang ditarik ke pemerintah pusat. Sehingga tidak ada lagi kewenangan Kaltim, termasuk melakukan pengawasan.

Pada Rabu (2/11/2022) pekan lalu, DPRD bersama operasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Kaltim pun melakukan pembahasan mengenai dampak apa yang berpotensi muncul setelah pencabutan dua perda yang telah disebut Verdiana.

“Kami di Komisi III ingin menggali dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) berkenaan dengan dampak apa yang timbul terhadap struktur organisasi, dampak terhadap pendapatan daerah, dan terhadap lingkungan, inilah yang ingin kami gali,” paparnya. 

Menurutnya, setelah dua perda dicabut, tentu pihak terkait sudah tidak memiliki kewenangan, sementara tambang di Kaltim masih banyak.

“Hal-hal semacam inilah yang perlu kami gali agar Kaltim bisa melakukan pengawasan, karena lokasinya ada di Kaltim yang tentunya dampak lingkungan akibat aktivitas ini adalah warga Kaltim yang menerima dampak langsung,” tegasnya. (adv)