search

Berita

Mpok AlpaIdungsuami Mpok Alpasuami Mpok Alma ajukan perwalianperwalian anak Mpok Alpa

Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Hak Perwalian Anak Kandung? Begini Penjelasannya Menurut Hukum

Penulis: Rafika
2 jam yang lalu | 0 views
Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Hak Perwalian Anak Kandung? Begini Penjelasannya Menurut Hukum
Mendiang Mpok Alpa bersama suaminya, Idung, dan keempat anak mereka. (Instagram)

Presisi.co - Aji Darmaji alias Idung, suami dari almarhumah komedian Mpok Alpa, pada 15 September 2025 resmi mengajukan permohonan perwalian anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kuasa hukumnya, Zaki R. Mosabasa, menegaskan langkah kliennya tersebut semata urusan administrasi, bukan bentuk perselisihan keluarga. Namun, keputusan Idung justru menimbulkan kecurigaan dari keluarga besar almarhumah.

Kakak Mpok Alpa, Banong, mengaku heran sekaligus waspada, apalagi pengajuan perwalian dilakukan sebelum genap 40 hari sejak sang komedian meninggal dunia.

Banong mengaku cemas dengan nasib Sherly, putri Mpok Alpa dari pernikahan pertamanya yang merupakan anak sambung Idung.

Lantaran Sherly sudah berstatus mahasiswa, besar kemungkinan namanya tidak termasuk dalam permohonan perwalian yang diajukan Idung. Pasalnya, Idung hanya mendaftarkan anak-anaknya yang masih di bawah umur.

Banong pun curiga bahwa langkah hukum yang ditempuh Idung bukan semata demi kepentingan anak, melainkan bisa saja menyimpan tujuan pribadi.

Langkah Idung yang mengajukan perwalian terhadap tiga anak kandungnya, yakni Al Fatih serta si kembar Raffi dan Raffa, menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.

Pertanyaan muncul lantaran secara logika, Idung adalah ayah kandung dari ketiga anak tersebut. Lalu, apa alasan ia tetap mengurus permohonan perwalian?

Berdasarkan informasi dari pa-yogyakarta.go.id, setiap orangtua secara otomatis berstatus sebagai wali bagi anak kandung mereka yang masih belum dewasa menurut hukum.

Kedudukan ini memberi hak bagi orangtua untuk mewakili anak dalam berbagai urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dasar hukum mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam. Kendati demikian, praktik di lapangan tidak selalu berjalan sesuai aturan.

Dalam sejumlah kasus, orangtua tetap diwajibkan memiliki penetapan perwalian dari pengadilan agama agar dapat bertindak mewakili anak dalam transaksi penting, misalnya jual beli tanah warisan.

Oleh sebab itu, meskipun secara hukum otomatis menjadi wali, banyak orangtua tetap memilih mengajukan penetapan perwalian ke pengadilan.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan. Penetapan pengadilan dianggap penting guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari, terutama apabila anak kelak mempermasalahkan tindakan orangtuanya.

Melalui proses tersebut, pengadilan juga bisa memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil benar-benar bertujuan demi kepentingan anak, bukan justru merugikan mereka.

Contohnya, apabila tanah warisan dijual, maka hasil penjualannya wajib dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan anak. (*)

Editor: Redaksi

Baca Juga