IMB Berganti ke PBG, Komisi I DPRD Samarinda Sebut PAD Tak Berjalan Optimal
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 30 September 2022 | 299 views
Presisi.co – Semenjak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak lagi diberlakukan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda dari sejumlah sektor perizinan disebut-sebut tak optimal.
Diketahui, pemerintah pusat telah menghapus IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2002.
Anggota Komisi I DRPD Kota Samarinda, Joha Fajal menyebut, transisi perizinan itu dinilai cukup berdampak bagi sejumlah retribusi di Samarinda, seperti ribuan reklame yang tak mengikuti mekanisme perizinan dan ada pula yang tidak memperpanjang izinnya.
Akan hal tersebut, Joha mengatakan solusi terbaik terkait efektifvitas pergantian IMB ke PBG dengan melakukan jajak pendapat dari masyarakat tentang pelaksanaan PBG itu sendiri.
“Jika ada masukan dari masyarakat, tentu itu akan mendapat catatan penting bagi kami saat nanti berhadapan dengan OPD teknis yang membawahi perizinan itu (PBG),” kata Joha fajal, Jumat, 30 September 2022.
Politisi asal Partai Nasdem ini berharap, perlu digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas pelaksanaan PBG sejauh ini di Kota Tepian. Termasuk, dengan menjaring keluhan oleh masyarakat dan pengusaha.
“Namun, selama ini kami belum pernah mendapat aduan dari masyarakat. Makanya kami pun menanti. Jika memungkinkan akan diadakan hearing, yang penting jelas masalahnya dimana,” terang Joha.
Joha memaparkan, transisi IMB ke PBG itu bahkan dinilai memiliki prosedur administrasi semakin panjang. Ditambah lagi, adanya dua instansi pemerintah yang membidanginya. Adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. (*)