search

Advetorial

dprd kaltimhasanuddin mas'ud

Pencabutan Perda Reklamasi dan Pasca Tambang, DPRD Kaltim Tuntut Kejelasan dari Pemprov Kaltim

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 05 Oktober 2022 | 322 views
Pencabutan Perda Reklamasi dan Pasca Tambang, DPRD Kaltim Tuntut Kejelasan dari Pemprov Kaltim
Rapat Paripurna ke-43 di DPRD Kaltim, Rabu (5/10/2022). (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Setiap fraksi di DPRD Kaltim menyampaikan pandangannya terhadap 3 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-43 di DPRD Kaltim, Rabu (5/10/2022). 3 buah ranperda itu adalah perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta pencabutan Perda Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Secara umum, 8 fraksi setuju atas usulan 3 ranperda itu. Walau masih ada beberapa catatan dan mesti meminta kejelasan ke Pemprov Kaltim. Salah satunya terkait pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Misalnya, Fraksi PKS. Fraksi ini ada menyampaikan catatannya ke Pemprov Kaltim. Tertulis demikian:

"Walaupun penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang dibawah kewenangan pusat, namun Pemerintah Kaltim tidak boleh kedaulatannya dalam menjaga lingkungan daerah dan kelestarian alam di Kaltim. Karena hal ini sesuai dengan misi ke-4 pemerintahan saat ini yakni berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan."

Kemudian Fraksi Golkar pun menuntut kejelasan kepada Pemprov Kaltim. Pandangannya sebagai berikut:

"Fraksi Partai Golkar perlu mendapat penjelasan dari pemerintah Provinsi terkait dengan upaya mereduksi dampak kerusakan sumber daya alam dan menjamin kelestarian alam dan kelangsungan hidup masyarakat sekitar pertambangan. Dan dimana peran strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan menurut ketentuan ini."

Pencabutan perda ini diakui jadi kendala karena kewenangan perizinan pertambangan galian C kembali diambil alih Pemprov Kaltim. Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, terkait pengawasan dan reklamasi masih dipegang oleh pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) menyebut, di dalam pelaksanaannya masih terkendala dan belum bisa dijalankan.

"Jadi dari teman-teman ini supaya dilakukan akselerasi dari Pak Gubernur mungkin ya," ucapnya.

Adanya pencabutan itu juga berujung pada pertanyaan terkait aturan barunya. Hamas menyebut, DPRD Kaltim akan bertanya ke Pemprov Kaltim soal itu.

"Kan sudah ada pengembalian ke Pemprov, cuman dalam pelaksanaannya juga ternyata masih kembali ke pusat. Itu yang mau diperjelas," tandasnya. (advetorial)

Editor: Yusuf