Deni Hakim Anwar Minta Pengawasan Apotek di Samarinda Diperketat
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 27 Oktober 2022 | 667 views
Samarinda, Presisi.co – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, memberi atensi terhadap temuan Pemkot Samarinda terkait apotek-apotek yang masih memajang dan menjual obat sirup yang tak masuk daftar rekomendasi BPOM dan Kemenkes RI.
Menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Samarinda Andi Harun yang menutup 2 apotek pada Rabu kemarin, Deni meminta agar selanjutnya seluruh apotek di Kota Tepian, khususnya yang berada di daerah pinggiran, tak luput dari pengecekan oleh pihak terkait.
“Yang pasti kami mendukung, menghentikan obat sirup yang diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak,” ungkap Deni kepada media ini, Kamis, 27 Oktober 2022.
Deni memaparkan, Kemenkes RI sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Ia pun tak mau Pemkot Samarinda kecolongan sehingga muncul kasus gagal ginjal misterius pertama di Samarinda, musbab masih diedarkannya obat sirup yang tak masuk dari 133 obat sirup yang dianggap aman oleh Kemenkes RI.
“Betul-betul apotek di Samarinda melaksanakan SE Kemenkes RI. Kami akan gelar hearing dengan Dinas Kesehatan besok (Jumat, 28 Oktober 2022) dengan adanya temuan sidak itu. Kami ingin memastikan SE ini diberikan perhatian serius,” ujarnya.
Meski demikian, Deni menyatakan Komisi IV belum akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPPOM Samarinda. Hanya saja, ia tegaskan agar instansi vertikal tersebut bersikap sama dengan BPOM Pusat untuk menarik sejumlah obat sirup yang tak masuk kategori aman.
“Kita minta BPOM ketika di pusat menarik, harus jalan juga di daerah. Kita belum agendakan dengan BPOM, nanti dibahas bersama Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (*)