search

Advetorial

dprd kaltimpuji setyowatiPartai DemokratDampak KDRT Pada AnakKetahanan Keluarga

KDRT Berdampak Negatif Pada Anak, Puji Setyowati: Jaga Keharmonisan Keluarga

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 24 Oktober 2022 | 640 views
KDRT Berdampak Negatif Pada Anak, Puji Setyowati: Jaga Keharmonisan Keluarga
Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati dalam sosper tentang Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Samarinda, Presisi.co - Maraknya informasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik di media massa maupun media sosial, jadi perhatian Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati. Ia berharap, masyarakat Samarinda menjauhi perilaku tersebut, untuk menjaga keharmonisan keluarga.

KDRT, kata Puji, akan jauh berbahaya ketika dilakukan di hadapan anak. Sebab, sang anak akan merekam ingatan itu hingga mereka dewasa. Tentu, hal ini menyebabkan efek domino. Di mana akan mempengaruhi kesehatan mental dan perkembangan anak.

"Memori anak pada saat melihat kejadian, yang terjadi pada ibunya, akan direkam sampai kapanpun, hingga dewasa," kata Puji saat melakukan sosialisasi perda (sosper) di Jalan P Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu (23/10).

Regulasi yang disampaikan Puji adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Dalam perda tersebut, mengatur masyarakat agar menciptakan keluarga berkualitas dan sejahtera.

Salah satu hal yang disorot dalam beleid tersebut adalah KDRT. Terlebih, trauma yang dihadapi seorang anak, yang tinggal bersama keluarga penuh konflik dan kekerasan.

"Trauma dari KDRT ini memberikan hal negatif pada tumbuh kembang anak. Kalau itu terjadi di Samarinda, apa yang kita harapkan untuk pembangunan ke depan di kota ini," ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Dikatakan Puji, hal lain yang jadi penyebab KDRT adalah pernikahan dini. Fenomena ini menimbulkan masalah lantaran tidak mempertimbangkan dampak buruk di kemudian hari.

Padahal, ihwal pernikahan di negara ini telah diatur dalam Undang-Undang. Puji menjelaskan, laki-laki harus menginjak usia 21 tahun untuk bisa menikah. Sementara perempuan, mesti berumur 19 tahun.

"Namun, pernikahan dini biasanya terjadi karena married by accident (hamil di luar nikah)," kata Puji.

Pergaulan bebas, disebut Puji menjadi titik awal terjadinya pernikahan dini. Remaja di Samarinda harus mengerti efek negatif, jika melangsungkan pernikahan dengan umur tak sesuai.

"Rahim perempuan yang belum 19 tahun itu masih lemas untuk menikah. Makanya bayi yang dilahirkan, terkadang meninggal karena pendarahan; pemberian gizi di dalam rahim tidak mencukupi," terang istri mantan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang itu.

Puji berharap, Perda Ketahanan Keluarga ini memberikan manfaat. Aturan-aturan yang tercantum dalam regulasi tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat, maupun instansi terkait agar mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam keluarga.

"Semoga dengan adanya perda ini, suami istri saling menghargai, saling mencintai, saling asah, asih, dan asuh. Dan, saling kerja sama di dalam rumah tangga. Yang mendapatkan keuntungan dari keharmonisan ini adalah anak," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf