search

Berita

SLIK OJKBI CheckingSkor Kreditpinjaman onlineNama di BI Checking

Cara Cek Nama Anda di BI Checking Secara Online, Mudah Kok!

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 19 Oktober 2022 | 708 views
Cara Cek Nama Anda di BI Checking Secara Online, Mudah Kok!
Ilustrasi. (Sumber: Internet)

Presisi.co - Di di tengah gejolak perekonomian global yang terjadi saat ini, tidak sedikit tawaran pengajuan kredit yang bisa kita temui. Mulai dari kartu kredit, paylater termasuk pinjaman online (pinjol) yang kian menjamur dengan berbagai bentuk tawaran menariknya. 

Hanya saja, tiap tawaran kredit atau pinjaman yang ditawarkan tersebut, mengacu pada catatan skor kredit seseorang yang tercatat di BI Checking. Mereka yang memiliki catatan buruk, tentu akan kesulitan mengajukan pinjaman. Pengajuan kredit tanpa agunan (KTA), kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit lainnya pun akan menjadi sulit.

Sebagai informasi, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Informasi kredit yang saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan ini antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Seperti diketahui, pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dibuat oleh OJK yang dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan. 

Berikut cara melakukan pengecekan nama dalam BI Checking secara online:

1. Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
2. Isi formulir dan pilih nomor antrean
3. Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
4. Bagi pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan
5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”. Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapat antrean SLIK Online
6. Nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean. Apabila data pemohon valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali
7. Kemudian kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email
8. OJK akan kembali melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp. OJK juga bisa melakukan panggilan video apabila diperlukan
9. Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang telah terdaftar

Adapun skor kredit BI Checking dibedakan menjadi 5 yakni:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari. (*)