Niat Cari Untung Malah Buntung, Empat Warga di Samarinda Adukan Aplikasi Uang Saku ke FKPM
Penulis: Kurniawan
Selasa, 23 Februari 2021 | 854 views
Samarinda, Presisi.co - Empat orang warga Samarinda, Senin (22/2/2021) kemarin mendatangi Pos Forum Kemintraan Polisi Masyarakat (FKPM) Pelita. Mereka datang dengan aduan yang sama, yakni merasa tertipu dengan tawaran cuan dari aplikasi Uang Saku.
Salah seorang member aplikasi Uang Saku yaitu Rudi membeberkan, aduan yang mereka sampaikan adalah buah dari kekhawatiran karena uang yang mereka setorkan tak kunjung kembali. Apalagi, sejak pihaknya mengetahui, jika aplikasi Uang Saku itu ditutup, lantaran tak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rudi menuturkan, untuk menjadi member Uang Saku, ia harus merogoh kocek yang lumayan. Nominal pendaftaran itu sendiri, disetor berdasarkan klasifikasi member yang dipilih oleh para pengguna.
"Kalau VIP 1 member menyetor 200 ribu rupiah dengan penghasilan sehari 8 ribu, dan yang paling tinggi VIP 10 member harus setor 99 juta, dengan penghasilan 5 juta perharinya dengan hanya menjalani misi (menonton video)," jelas Rudi saat berada di Pos FKPM Pelita.
Rudi mengaku, dengan hasil yang ia raih sejak tergabung menjadi member Uang Saku pada November lalu, ia kemudian mengajak beberapa rekannya untuk ikut bergabung dengan dirinya, berburu rupiah melalui aplikasi Uang Saku tersebut.
"Teman saya ada yang ikut VIP 3 dengan menyetor 6 juta rupiah, namun baru seminggu ternyata aplikasinya tutup," tuturnya.
"Bahkan ada yang menjual sapinya hanya karena ingin ikut dengan level yang lebih tinggi," tambahnya.
Sementara itu, member lainnya yaitu Fany yang turut mengadukan kasus serupa mengaku mengalami kerugian Rp 10 juta. Dengan menjadi 2 member VIP sekaligus.
"Baru satu minggu ikut, itu pun baru terima Rp1 juta, tapi ujung-ujungnya aplikasinya di tutup," singkatnya.
Ketua FKPM Pelita, Marno Mukti mengatakan, total ada empat orang yang melapor seluruhnya mengalami kerugian 22 juta rupiah, namun ada beberapa orang lagi yang tertipu namun tidak ikut melapor.
"Kami sarankan melaporkan kasus ini ke Diskominfo Samarinda dan Polres untuk ditindak lanjuti,"
Marno menghimbau kepada masyarakat Samarinda agar tidak mudah terpancing dengan aplikasi yang menerapkan skema Ponzi yang tidak terdaftar OJK.
"Jangan mudah terpengruh dengan aplikasi yang meminta uang pendaftaran hanya keran di iming-iming uang perhari," imbaunya.
Untuk diketahui, aplikasi Uang Saku ditutup setelah Satgas Waspada Investasi menemukan pelanggaran terhadap ratusan aplikasi pinjaman online atau fintech lending ilegal yang tak terdaftar dan berizin dari OJK.
Mengutip pernyataan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing melalu CNBC Indonesia menyebut jika pihaknya sudah mengirimkan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.
"Tetapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi tak berizin," tandasnya.