search

Berita

AdaKamipinjaman onlinepinjolOJK

Heboh Pinjol AdaKami yang Bikin Nasabahnya Bunuh Diri, Sebenarnya Legal atau Tidak?

Penulis: Rafika
Rabu, 20 September 2023 | 1.229 views
Heboh Pinjol AdaKami yang Bikin Nasabahnya Bunuh Diri, Sebenarnya Legal atau Tidak?
Logo Pinjol AdaKami

Presisi.co - Perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami kini ramai tuai hujatan dari warganet. Sebabnya, pinjol tersebut baru-baru ini viral lantaran ada salah seorang nasabahnya yang memilih mengkhiri hidup akibat tak kuat dengan tagihan utang yang kerap meneror kehidupannya.

Hal tersebut teringkap saat sebuah akun di platform X (dulu dikenal sebagai Twitter) @partaisocmed yang membagikan kisah tentang seorang nasabah AdaKami, berinisial K, yang nekat menghabisi nyawanya sendiri lantaran tak tahan dengan tagihan utang yang membelenggunya.

Awalnya, K meminjam dana sebesar Rp9,4 juta namun jumlah yang harus dikembalikannya naik lebih dari dua kali lipat menjadi Rp19 juta.

Alhasil, K harus menerima kenyataan pahit bahwa kehidupan pribadinya hancur akibat pinjol tersebut. Bahkan, ia dipecat dari kantornya karena penagih utang juga meneror pihak kantor. Selain itu, ia juga harus merasakan segudang teror lain seperti pesanan fiktif hingga rumahnya didatangi.

Nasib malang terus menghampiri K. Kehidupan pernikahannya juga di ujung tanduk akibat istrinya tak tahan dengan penagih utang yang terus mendatangi kediaman mereka. 

Lantas, apakah pinjol AdaKami tersebut legal atau tidak?

Menilik dari situs resminya, AdaKami dinaungi oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia. Perusahaan tersebut memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski dituding meneror nasabahnya mati-matian, AdaKami mengklaim bahwa pinjol yang dijalakannya memang resmi dan diawasi oleh OJK. Perusahaan ini merupakan perusahaan legal dan mengantongi izin OJK melalui surat OJK bernomor KEP-128/D.05/2019.

Untuk diketahui, pinjol bernuansa hijau ini merupakan platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan.

Tanggapan OJK

Imbas hal ini, pihak OJK akan memanggil AdaKami untuk memberikan kejelasan terkait kebenaran berita tersbeut.

"Akan kami panggil hari ini (Pinjol AdaKami)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari melalui pesan singkatnya, Rabu (20/9/2023). (*)

Editor: Rafika