search

Advetorial

Insentif Guru SamarindaDisdikbud SamarindaAsli NuryadinPemkot Samarindaandi harunSertifikasi Guru

Pemberian TPP, Diminta Tak Beririsan dengan Kriteria TPG dan Tamsil

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 17 Oktober 2022 | 710 views
Pemberian TPP, Diminta Tak Beririsan dengan Kriteria TPG dan Tamsil
Pemkot Samarinda saat konferensi pers terkait insentif guru. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbubd), Asli Nuryadin, sampaikan hasil konsultasi ke Kemndikbudristek dan Kemendagri terkait tambahan perbaikan penghasilan (TPP) guru ASN di daerah melalui konferensi pers di Balai Kota pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Konsultasi itu menyusul adanya aksi massa yang sebelumnya telah diterima oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, belum lama ini. 

Beberapa orang ikut berangkat, termasuk Kadisdik Samarinda, Asli Nuryadin, Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan TPP Guru, Ridwan Tasa, perwakilan PGRI Samarinda, hingga tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Safaruddin.

Dari hasil konsultasi itu, disampaikan oleh pihak Kemendagri dan Kemendikbudristek bahwa harus ada kriteria dalam pemberian TPP.

Keiteria ini, disebut tak mudah untuk disusun.

"Disampaikan bahwa tak mudah menyusun kriteria TPP yang tidak beririsan dengan kriteria Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil)," ujar Safaruddin , Senin (17/10/2022).

Kemudian untuk persoalan kriteria TPP, TPG serta tamsil ini, dijelaskan mengikuti aturan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2022.

Hal ini pun dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin.

"Singkatnya, daerah masih diperbolehkan memberikan TPP, asalkan tidak beririsan/ tidak sama dengan kriteria TPG dan tamsil," ujarnya.

Ia sampaikan lebih lanjut, dari konsultasi ke dua kementerian itu, ada kesan bahwa dalam proses pemberian TPP, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.

"Kesannya dikembalikan kepada pemerintah daerah," ucapnya. (*)

Editor: Yusuf