Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 2.478 views
Kukar, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun melanjutkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, tepatnya di Desa Senoni, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dihadapan puluhan warga serta perwakilan perangkat desa yang hadir, Haji Alung sapaannya menyampaikan, bahwa pemerintah melalui APBD Kaltim, akan menanggung seluruh biaya pendampingan hukum bagi masyarakat miskin di Benua Etam.
"Karena kita tahu, biaya pendampingan hukum itu sangat mahal. Maka dari itu, anggota DPRD berinisiatif mengusulkan perda ini. Dan telah disahkan," ungkap Politisi Golkar ini.
Politikus Karang Paci yang sempat menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Kaltim selama dua periode itu menyebut, pelaksanaan Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum ini tetap berjalan meski peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknis pelaksanaannya belum diterbitkan oleh Gubernur Isran Noor.
"Pak Gubernur juga sudah berjanji untuk menerbitkan pergub di tahun ini," bebernya.
Dengan demikian, lanjut Haji Alung, masyarakat yang ingin menerima bantuan hukum dari pemerintah tinggal menyiapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, uraian pokok perkara, foto kopi KTP dan Surat Keterangan Miskin.
"Jika di kemudian hari ada masyarakat yang tersangkut perkara. Silahkan melapor ke kepala desa agar bisa diteruskan ke LBH (lembaga bantuan hukum, Red). Semua biaya akan ditanggung APBD Kaltim," pungkas Haji Alung menegaskan. (*)