Soal Insentif Guru di Samarinda, Ini Kata Deni Hakim Anwar
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 28 September 2022 | 1.061 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, angkat bicara terkait terbitnya surat bernomor 420/9128/100.01 perihal Penyelarasan dan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan tertanggal 16 September 2022.
Politisi Gerindra Samarinda itu mengatakan bahwa tunjangan insentif kepada guru ASN dan honorer seluruhnya adalah sama.
Lewat surat yang dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), TWAP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada 15 September 2022 lalu, mengatur 5 hal penting. Di antaranya menyatakan guru ASN yang mendapatkan TPG tak boleh lagi menerima insentif dalam bentuk apapun, lantaran sifatnya sama yaitu tambahan penghasilan di luar gaji.
Kemudian, guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan tambahan penghasilan mendapat insentif yang dibayar selama 12 bulan. Adapun guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, dan sekolah di bawah Kemenag RI dibayar selama 6-12 bulan. Dan khusus guru dan tenaga kependidikan sekolah pada 2023 mendatang dapat diberikan insentif SIPD dengan mekanisme dana hibah.
"Bahwa apa yang dipermasalahkan sebelumnya sekarang sudah ada rujukannya memberitahukan," tegas Deni Hakim Anwar, Rabu, 28 September 2022.
Menyinggung soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, dikatakan Deni, bahwa tambahan penghasilan untuk guru tak boleh dibayarkan dua kali. Pembayaran bersifat satu kali, baik bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Pemerintah menyatakan mereka ingin menertibkan administrasi yang berjalan, supaya tidak lagi jadi temuan BPK," bebernya.
Meski demikian, jika para guru masih merasa keberatan, Deni menegaskan pihaknya akan tetap menindaklanjuti.
"Silakan nanti para guru mengkaji, sesuai apa tidak. Saya rasa ini sudah paling komplit," pungkasnya. (*)