Agar PAD Samarinda dari Sektor Penginapan dan Indekos Maksimal, DPRD Samarinda Ingin Tiru Malang dan Yogyakarta
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 27 September 2022 | 813 views
Samarinda, Presisi.co - Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda dari sektor penginapan dianggap belum maksimal.
Hal tersebut, disamapikan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Politisi Demokrat itu menilai, regulasi yang mengatur skema pajak dari rumah penginapan, hotel melati dan indekos terkesan abu-abu. Akan hal tersebut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan merubah sejumlah klausul dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda.
"Karena banyak soal di Perda sebelumnya," ucap Joni Sinatra Ginting, Selasa, 27 September 2022.
"Misalnya, kos-kosan yang dapat dikenai pajak hanya di atas 11 kamar. Itu perlu ditinjau ulang. Kadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak," tambahnya.
Lanjut dipaparkan Joni, wacana revisi perda terkait juga berdasarkan hasil kunjungan pihaknya beberapa waktu lalu di Kota Malang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Serapan pajak mereka itu luar biasa, makanya kami sedang kaji ini," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Pajak Hotel, PPJ, dan Mineral Bukan Batuan dan Logam Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Helmi, sampaikan hingga 12 September 2022 PAD yang masuk dari losmen/rumah penginapan/pesanggrahan/rumah kos di Kota Samarinda sebesar Rp 464 juta.
Angka tersebut, diklaim melebihi dari target di APBD Murni 2022 sebesar Rp 387 juta.
Berdasarkan Pasal 6 dalam Perda 09/2019 dijelaskan Helmi, tarif pajak yang diambil dari rumah kos dengan 11-20 kamar adalah sebesar 5 persen. Kemudian rumah kos di atas 20 kamar 7 persen, dan hotel sebesar 10 persen dari total omset.
"Itu sudah berjalan sejak tahun 2011 lalu. Terkahir kali (Perda, Red) yang direvisi itu 2019, karena rumah kos minta diturunkan dari 10 persen turun ke 7 sampai 5 persen," jelas Helmi kepada media ini. (*)