search

Berita

tenaga honorermenpanrbapkasi

Mengurai Benang Kusut Persoalan Tenaga Honorer bagi Pemerintah, Mulai Gaji hingga Formasi Pekerja Kontrak

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 22 September 2022 | 689 views
Mengurai Benang Kusut Persoalan Tenaga Honorer bagi Pemerintah, Mulai Gaji hingga Formasi Pekerja Kontrak
Ilustrasi unjuk rasa tenaga honorer (Sumber: Istimewa)

Presisi.co – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menjelaskan terdapat lima masalah tenaga non-ASN atau Honorer yang dialami pemerintah daerah. Menurutnya, berbagai persoalan ini perlu diselesaikan pemerintah pusat.

Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta empat kementerian lain di Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Sutan membeberkan sejumlah persoalan mengenai tenaga honrer.

Pertama, Apkasi menilai pemerintah perlu mengatasi persoalan tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi berbasis komputer atau (computer assisted test/CAT), dengan batasan nilai yang ditentukan.

Persoalan kedua, pemerintah perlu menyusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan anggaran daerah untuk mengatasi masalah keterbatasan anggaran daerah untuk menggaji tenaga non-ASN.

Masalah ketiga, mengenai tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), lantaran tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan. Untuk mengatasinya, Apkasi menyarankan agar pemerintah memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja.

Keempat, yaitu terkait dengan formasi PPPK. Apkasi merekomendasikan agar setiap kepala daerah mengalokasikan formasi PPPK, untuk mendukung penyediaan kontrak kerja sesuai dengan periodisasi jabatan kepala daerah.

Adapun masalah kelima, adalah mengenai keberadaan tenaga honorer sebagai pekerja administrasi atau teknis. Apkasi melihat tenaga honorer di bidang itu perlu dipertahankan agar bisa diangkat menjadi PPPK

"Keberadaan tenaga non-ASN sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional perlu dipertahankan dalam masa transisi 5 tahun, agar mereka bisa diangkat menjadi PPPK," kata Sutan dalam keterangan persnya, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co

Menanggapi hal-hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengaku siap mencari solusi persoalan tersebut. Ia bakal merangkul seluruh Bupati di Indonesia untuk mencari jalan tengah dalam penyelesaian tenaga non-ASN.

Sebagai informasi, selain Kemenpan-RB, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh pihak-pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rapat koordinasi itu diselenggarakan untuk mendengarkan permasalahan yang dialami pemerintah daerah terkait persoalan tenaga non-ASN.

"Kami berharap Pak Menpan RB yang pernah menjadi Ketua umum Apkasi dan bupati dua periode memahami permasalahan tenaga non-ASN ini," tutup Sutan. (*)

 

Editor: Bella