Masa Depan Ratusan Tenaga Bakti Rimbawan Dishut Kaltim Terancam Akibat Keterbatasan Anggaran
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, M Subiyantoro. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Sebanyak ratusan tenaga Bakti Rimbawan yang selama ini bertugas di lingkungan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur, kini menghadapi ketidakjelasan masa depan pekerjaan.
Total 300 tenaga non-ASN sektor kehutanan diketahui telah dihentikan sementara penugasannya sejak 31 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, hanya 109 orang yang masih dapat dipertahankan melalui skema kontrak, seiring keterbatasan anggaran daerah.
Sementara sisanya belum mendapatkan kepastian, baik untuk kembali bekerja maupun peluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi itu mendorong perwakilan Bakti Rimbawan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa 27 Januari 2026.
Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan kebijakan pemerintah daerah terkait kelanjutan status kerja.
Perwakilan Bakti Rimbawan dari UPTD KPHP Meratus Dishut Kaltim, Muhammad Effendy, mengungkapkan bahwa mayoritas tenaga honorer telah mengabdi cukup lama.
Ia sendiri telah bekerja sejak 2020, sementara sebagian lainnya bahkan mulai bertugas sejak 2015.
Menurut Effendy, pengalaman dan masa pengabdian tersebut belum menjadi faktor penentu dalam seleksi PPPK.
Para tenaga berpengalaman harus bersaing dengan pelamar baru yang dinilai minim jam terbang lapangan.
“Kami rata-rata sudah bekerja dua sampai lima tahun, bahkan ada yang lebih lama. Tapi itu tidak jadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Selain itu, Effendy juga menyoroti pelaksanaan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang dinilai kurang transparan.
Ia mempertanyakan tidak adanya tampilan nilai secara langsung (live score) sebagaimana mekanisme seleksi pada umumnya.
Selama masih aktif bekerja, para Bakti Rimbawan menerima penghasilan berkisar Rp4 juta hingga Rp4,6 juta per bulan.
Namun sejak dirumahkan, mereka kehilangan sumber pendapatan tetap dan berharap ada solusi konkret dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, M Subiyantoro, menjelaskan bahwa persoalan ini dipengaruhi keterbatasan anggaran akibat penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) yang masuk dalam komponen Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Ia menegaskan, tenaga Bakti Rimbawan merupakan tenaga non-ASN sektoral kehutanan yang pembiayaannya dibatasi maksimal 10 persen dari DBH.
Ketika terjadi pemangkasan anggaran, dampaknya langsung dirasakan pada kemampuan Dishut dalam mempertahankan seluruh tenaga kontrak.
“Kalau anggarannya berkurang, otomatis tidak semua bisa terakomodasi. Dengan dana yang tersedia saat ini, hanya 109 orang yang bisa kami kontrak kembali,” jelas Subiyantoro.
Ia menambahkan, status para Bakti Rimbawan selama ini adalah tenaga kontrak dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperpanjang setiap tahun.
Namun, regulasi saat ini tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga non-ASN baru.
Terkait usulan pengangkatan sebagai PPPK, Subiyantoro menyebut bahwa proses penataan PPPK telah selesai pada 2025.
Pemerintah daerah kini menunggu evaluasi dan kebijakan lanjutan dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kebutuhan ASN sebenarnya masih ada, termasuk di sektor kehutanan seperti polisi hutan. Tapi mekanisme pengadaannya apakah melalui PPPK atau PNS itu kewenangan pusat,” katanya.
Dishut Kaltim, lanjut Subiyantoro, sempat mengkaji opsi penyesuaian honor agar seluruh tenaga bisa tetap bekerja.
Namun kebijakan tersebut terkendala aturan upah minimum.
“Arahan Gubernur jelas, tidak boleh membayar di bawah UMP. Jadi opsi mengakomodasi 300 orang dengan gaji di bawah standar tidak bisa kami lakukan,” tegasnya.
Meski demikian, Dishut Kaltim memastikan akan meneruskan aspirasi para Bakti Rimbawan kepada pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya. (*)