Aktivitas di Taman Tepian Mahakam Sudah Tak Terkendali, Pemkot Samarinda Pilih Kembalikan Fungsi RTH
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 21 September 2022 | 1.895 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah menentukan sikap untuk mengembalikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Gaja Mada, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu yang secara langsung melarang aktivitas para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.
Sikap tersebut, termuat dalam surat nomor 660/2916/012.02 perihal Penutupan Usaha yang Beraktifitas Disepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Gaja Mada yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Hero Mardanus pada Senin, 19 September 2022, lalu.
Surat tentang penutupan usaha di sepanjang RTH Jalan Gajah Mada itu didasari empat hal. Adalah Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, tepatnya di Pasal 1 dan penjelasan Pasal 29 Ayat 1; Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkenaan dengan Pasal 1, Pasal 36 Ayat 2, Pasal 68 dan Peta Pola Tata Ruang.
Kemudian, hasil rapat Pemkot Samarinda pada 7 September 2022 yang membahas tindak lanjut praktik juru parkir liar, premanisme, di kawasan Tepian Mahakam segmen depan kantor Gubernur Kaltim dan Bank Indonesia (BI) Kaltim; serta mengembalikan fungsi RTH.
Terkahir, mengembalikan fungsi RTH dikarenakan kondisi saat ini yang sudah tidak terkendali, hingga membuat aset pemkot banyak yang rusak.
Sementara, batas waktu yang disiapkan oleh pemkot bagi para PKL, berlaku hingga 2 Oktober 2022, mendatang.
"Apabila sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 pukul 16.00 WITA masih beraktifitas, maka aparat terkait akan melakukan pembongkaran dan penutupan," tulis Pemkot Samarinda, menegaskan sikap meraka.
Di sisi lain, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan evaluasi terhadap aktivitas PKL di Tepian Mahakam yang sebelumnya diperbolehkan berjualan secara berjadwal itu lantaran adanya komitmen yang tidak terpenuhi oleh pemohon sebelumnya, yakni IPTM.
"Lambat laun, bertambah pedagang di luar waktu yang disepakati. Kemudian parkir di bahu jalan," ucap Andi Harun, Selasa, 20 September 2022 kemarin.
Untuk diketahui, Pemkot Samarinda sejatinya telah membuka kembali kawasan yang ramai pengunjung tersebut jelang akhir November 2021 lalu. Saat itu, sebanyak 27 PKL diizinkan menggelar rombong dagangan mereka mulai dari pukul 16.00 - 21.30 wita.
Pembukaan kawasan kuliner segmen depan kantor gubernur Kaltim itu sebagai tindak lanjut permintaan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) kepada Pemkot Samarinda. Dengan catatan, harus memperhatikan fungsi utama kawasan Tepian Mahakam sebagai RTH.
Terkahir, Andi Harun sampaikan, sikap tegas pemkot kali ini, tak lain untuk menjadikan Kota Tepian, sebagai daerah yang tertib dan taat hukum.
"Awalnya berat kebiasaan lama ke kebiasaan baru, tapi kan ini kota kita bersama. Kita tidak ingin Samarinda menjadi kota kumuh," pungkasnya. (*)