Marthinus: Fasilitas Penunjang Disabilitas Masih Minim
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 30 Agustus 2022 | 1.124 views
Paser, Presisi.co - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Marthinus menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di halaman Gereja Toraja di Jalan Boyan Belanda RT.28 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Selasa (30/08/2022).
Kegiatan yang digelar kedua kalinya setelah di Kecamatan Longikis ini dihadiri oleh puluhan warga dan penyandang disabilitas, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Syawal Rianto, Abdul Hamid PPDI Paser, serta Sekretaris Desa Batu Kajang, Farlian Ansyari.
Marthinus mengatakan, para keluarga atau para penyandang disabilitas mengeluhkan dengan fasilitas khusus penyandang disabikitas yang kurang. Hal ini dapat membuat orang yang mempunyai kekurangan secara fisik mapun mental tersebut menjadi kesusahn dalam menjalani hidup.
"Mereka mengeluhkan ketika masuk sekolah dipersulit. Fasilitas juga belum menunjang, rumah singgah dan tenaga ahli untuk mendampingi dan mendidik anak disabilitas masih minim," kata Marthinus.
Marthinus menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Namun, tidak semua pihak memahami hal tersebut. "Banyak yang belum memahami apa kewajiban kita terhadap penyandang disabilitas. Khususnya pemerintah kota dan kabupaten,” terang Marthinus.
Oleh sebab itu, Marthinus selalu berupaya untuk memperjuangkan Perda tersebut agar menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). Apabila Perda ini menjadi Pergub, dampaknya sangat besar untuk masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Terutama terkait fasilitas penunjang untuk kaum disabilitas akan terwujud secara maksimal.
Kemudian anak-anak didik dari semua tingkatan pasti dijamin fasilitas. Seperti tempat belajarnya, fasilitas tenaga pendidiknya, fasilitas kesehatan, fasilitas politik, fasilitas beragama, fasilitas olahraga, fasilitas bencana dan lain sebagainya.
Selain itu, pada dunia pendidikan, peserta didik yang merupakan penyandang disabilitas menjadi prioritas untuk mendapatkan beasiswa. Terlebih bagi penyandang disabilitas yang sudah tidak mempunyai orangtua.
Martinus menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kedepannya bisa menerapkan Perda ini tanpa memandang suku, ras, dan agama.
"Saya berharap Pemkab Paser tetap konsisten untuk menerapkan Perda ini tidak memandang suku apapun. Saya pesan untuk kabupaten Paser, Perda ini bisa di wujudkan di kab paser, sehingga semua masyarakat paser bisa mendapatkan hak yang sama," harapnya.
Disisi lain, Sekdes Batu Kajang Farlian Ansyari manyampaikan, pihaknya sanget mengapresiasi kegiatan tersebut. Dimana Anggota DPRD Provinsi terjun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan Perda sekaligus menyerap keluhan masyarakat Paser, khususnya masyarakat Desa Batu Kajang.
Lanjut Farlian, sosialisasi ini sangat membantu seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki keluarga, teman, sahabat, dan kerabat yang menjadi penyandang disabilitas untuk dapat membantu memberitahukan dan menginformasikan mengenai perlindungan dan juga apa yang menjadi hak-hak bagi penderita disabilitas yang ada di Paser, khususnya di Desa Batu Kajang.
"Terima kasih kepada Anggota DPRD Kaltim, Bapak Marthinus. Semoga kedepannya akan banyak lagi anggota dewan kita di provinsi untuk turun langsung ke masyarakat untuk mendengar aspirasi masyarakat dari kelas bawah," pungkasnya. (*)