Kadis Perindagkop UMKM Kaltim: Pengawasan Distribusi Elpiji Perlu Koordinasi Intens Pusat dan Pemda
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 03 Agustus 2022 | 1.128 views
Samarinda, Presisi.co - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kaltim M Sa'duddin menuturkan, urusan pengawasan distribusi elpiji, khususnya yang bersubsidi, memerlukan koordinasi intens antara pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dia menjelaskan, tata niaga elpiji diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. Dalam aturan itu, dijelaskan kewenangan pengawasan elpiji ada pada Kementerian ESDM. Lebih lanjut, Sa'duddin mengatakan, dalam peraturan menteri tersebut, sebenarnya kementerian dapat bekerja sama dengan pemda.
"Namun, sampai saat ini kami belum pernah ada kerja sama. Mungkin permasalahan tersebut dapat ditanyakan ke Kementerian ESDM," katanya. Dalam Pasal 32 di peraturan menteri tersebut menjelaskan, direktur jenderal dapat membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian elpiji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Lalu, untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian elpiji tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, direktorat jenderal dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Selanjutnya, di Pasal 33, pemerintah daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas harga eceran tertinggi elpiji tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A. Kemudian, di Pasal 35 dijelaskan, badan usaha yang melanggar ketentuan, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, Pasal 36 juga menyebut, penyalur yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan elpiji 3 kilogram agar tetap sasaran. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022. SE ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke elpiji. Di antaranya terdapat Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan elpiji 3 kilogram sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tutuka.
Sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram, penyediaan dan pendistribusiannya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Pengguna lain elpiji subsidi, diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dirjen Migas Kementerian ESDM menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen elpiji subsidi 3 kilogram antara lain restoran, hotel, dan usaha binatu. Diwartakan sebelumnya, kelangkaan gas elpiji 3 kilogram akhir-akhir ini membuat harga di tingkat pengecer melambung. Pantauan Kaltim Post di kawasan Balikpapan Utara, pengecer menjual hingga Rp 35 ribu. (Zk/adv/diskominfokaltim)