search

Advetorial

Dishut Kaltimdelta mahakamPemprov Kaltim

Dishut Kaltim Larang Warga Buka Tambak Baru di Delta Mahakam

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 04 Agustus 2022 | 1.513 views
Dishut Kaltim Larang Warga Buka Tambak Baru di Delta Mahakam
Kawasan Delta Mahakam. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Berbagai cara dilakukan untuk menyelamatkan mangrove di Delta Mahakam. Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Mohamad Subiyantoro mengatakan, sebenarnya mangrove itu berperan penting dalam berbagai hal. Seperti pada isu perubahan iklim. Simpanan karbon pada hutan bakau itu cukup tinggi.

Di sisi lain, mangrove menyediakan berbagai jasa ekosistem, termasuk siklus nutrisi, regulasi air, pembentukan tanah, produksi kayu, tempat pemijahan ikan, ekowisata, dan penyimpanan karbon. Ekosistem mangrove yang sehat juga memengaruhi ketahanan adaptasi nasional terhadap perubahan iklim.

Sebab, menghindari subsiden, banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memperkuat ketahanan wilayah pantai dari abrasi dan kenaikan muka air laut. Maka, rehabilitasi, perlindungan, dan pengelolaan lestari mangrove merupakan solusi berbasis alam, melindungi mengelola keragaman hayati, dan fungsi-fungsi sistem pendukung kehidupan di dalamnya. Yakni, silvofishery. Yang adalah penghijauan sekaligus budi daya komoditas perikanan dengan nilai ekonomi tinggi yang dilakukan di kawasan mangrove, tanpa harus mengonversi, terlebih mengancam fungsi ekologi mangrove.

Dengan metode itu, masyarakat bisa membudidayakan ikan, kepiting, dan udang, tetapi masyarakat bertanam mangrove juga. Bisa di tengah, atau di pinggir.

“Jadi, bagaimana hutan tetap lestari dan masyarakat tetap dapat hak untuk hidup. Dengan catatan, tidak ada lagi pembukaan tambak baru. Bukan berarti diberi perhutanan sosial, semuanya jadi semaunya bebas buka tambak,” ucap Subiyantoro.

Dia melanjutkan, ketika satu tambak tak produktif, idealnya masyarakat tak boleh buka tambak baru. Harusnya tambak lama itu direstorasi. Jika mereka melanggar dan ketahuan, sanksinya sesuai aturan. Jadi, di perhutanan sosial masyarakatnya harus benar-benar komitmen. Pengelolaan itu bukan untuk menambah kerusakan. Tetapi yang ada harus dipertahankan dan direstorasi.

“Juga pemberdayaan masyarakat yang mengembangkan komoditas mangrove seperti sirop, dodol, dan sebagainya,” sambung dia. (Zk/adv/diskominfokaltim)