Penulis: Umar Daud Muhammad
TENGGARONG, Presisi.co — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kecamatan Tenggarong. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 382,68 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari sebelum melancarkan aksi penggerebekan.
"Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Kami kemudian melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di Tenggarong," ujar AKP Yohanes, Selasa, 10 Maret 2026.
Kronologi Penggerebekan: Dari Hotel hingga Rumah di Jalan Jelawat
Di lokasi pertama, yakni kamar penginapan, polisi mengamankan dua pria berinisial BT (29) dan AMC (21). Petugas menemukan satu paket sabu beserta plastik klip, pipet kaca, sendok takar, dan timbangan digital. Saat penggeledahan berlangsung, seorang pria berinisial DD (40) datang ke lokasi menggunakan mobil dan langsung diamankan petugas.
Hasil interogasi mendalam terhadap ketiganya mengarah pada nama RAJ (42) sebagai pemasok utama. Polisi pun bergerak cepat menuju kediaman RAJ di kawasan Jalan Jelawat, Tenggarong. Di sana, ditemukan tas ransel berisi 17 paket sabu dengan berat kotor mencapai 381,41 gram.
Jika diakumulasikan, total barang bukti sabu yang disita dari jaringan ini mencapai 382,68 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
"Petugas menyita timbangan digital, gunting, beberapa ponsel, serta uang tunai senilai Rp1,55 juta yang diduga hasil transaksi," jelas Yohanes.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan pengedar yang lebih besar di Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar (di atas 5 gram), para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Editor: Redaksi




