Haji Alung Gelar Sosper Bantuan Hukum di Kecamatan Sebulu
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 30 Juli 2022 | 1.639 views
Presisi.co - Upaya Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun untuk menyampaikan pemahaman tentang hukum di kalangan masyarakat pedalaman memang patut diacungi jempol. Sejak para legislator di Karang Paci- sebutan DPRD Kaltim disibukkan dengan kegiatan sosialisasi perda, politisi Golkar yang memang berasal dari daerah pemilah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini, terus bergerilya mengunjungi tiap konstituennya hingga ke daerah pelosok.
Jumat, 29 Juli 2022, Muhammad Syahrun atau akrab disapa Haji Alung mengajak Akademisi Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim dan praktisi hukum, Sulaiman untuk menjelaskan kepada warga terkait jenis-jenis perkara yang biasa terjadi di kehidupan masyarakat pedesaan.
Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilakukan Haji Alung secara marathon ini memang lahir dari niat para legislator di Karang Paci terhadap masyarakat.
Tujuannya, adalah untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun objek perkara yang masuk dalam perda tersebut, yakni pidana, perdata dan tata usaha negara. Sementara, orang atau kelompok miskin yang dimaksud, lanjut dikatakan Haji Alung harus membuktikan diri dengan menunjukkan sejumlah arsip.
"Kita semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Maka dari itu, anggota DPRD Kaltim berinisiatif untuk mengusulkan perda ini ke pemerintah. Dan, Alhamdulillah telah disetujui," ungkapnya.
"Jadi, tiap masyarakat miskin di Kaltim bisa mendapat bantuan pendampingan hukum secara gratis dari pemerintah," sambung dia.
"Kepala desa, saya harapkan aktif menyampaikan perda ini ke seluruh masyarakat. Sekaligus, mendampingi warga," pesan Haji Alung dihadapan Kepala Desa Selerong, Kecamatan Sebulu. (*)