Marthinus Sebut Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Sudah Jadi Kewajiban Bernegara
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 24 Juni 2022 | 1.920 views
Kukar, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim Marthinus kembali sosialisasikan Perda 1/2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Dihadapan warga Desa Manunggal Jaya Kutai Kartanegara ia menyampaikan Perda ini tidak hanya untuk mengetahui hak penyandang disabilitas, namun juga kewajiban setiap warga negara.
Secara spesifik dijelaskan di Perda tesebut terkait hak penyandang disabilitas disetiap bidang mulai kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan hingga infrastruktur. Namun yang perlu digaris bawahi juga terkait kewajiban pemerintah dan seluruh pihak untuk melindungi dan memengui hak-hak penyandang disablitas.
"Jadi jangan selamanya berpikir hanya tentang memberi bantuan. Tapi juga memberi ruang mereka (penyandang disabilitas) untuk layaknya hidup normal,tidak boleh dibedakan. Jadi perda ini bukannya cuma tentang hak, tapi kewajiban berwarga negara," ucapnya (25/6/2022).
Sementara salah satu narasumber dalam sosialisasi Perda 1/2018, Kikin Tarigan yang merupaka Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas RI, menyatakan bahwa stigma tentang penyandang disabilitas harus dihapus. Dan menurutnya salah satu cara untuk menginterupsi stima ini ada dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman.
"Ada stigma dimasyarakat. Dan negara harus memberikan perhatian khusus untuk memutus stigama itu. Sosialisasi ini merupakan salah satu cara dengan mengedukasi masyarakat. Karena bagi kami haknya sama semua. Dan kita wajib untuk mengetahui dan memenuhinya," ucap Kikin.
Ia juga meminta agar para penyandang disabilitas tidak berkecil hati terhadap apa yang dimilikinya. Masyarakat-pun harus bersifat terbuka menerima serta tidak membeda-bedakan.
"Jangan malu, itu anugrah itu keberagaman. Saya sendiri adalah penyandang disabilitas. Karena kalau malu, kurang pengetahuan akhirnya tidak terdata. Semisal vaksin karena tidak terdata akhirnya tidak diberikan. Yang jelas kegiatan semacam ini sangat membantu komnas disabilitas," pungkasnya. (*)