Anggota DPRD Dorong Bapenda Samarinda Data Ulang Pajak Restoran dan Rumah Makan
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 12 April 2022 | 404 views
Samarinda, Presisi.co – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri, mendorong Pemerintah Kota Samarinda melakukan pendataan ulang terhadap sejumlah restoran dan rumah makan yang baru beroperasi di Kota Tepian.
Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memastikan usaha-usaha tersebut taat terhadap kewajiban pajak daerah, minimal dilakukan satu bulan sekali oleh dinas terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda.
“Karena setiap bulannya ada restoran baru, harusnya dinas terkait selalu ada pembaruan terhadap data ini,” kata Novi, Selasa, 12 April 2022.
Politisi asal fraksi Partai PAN itu membeberkan, pada tahun 2021 pendapatan pajak daerah dari sektor pajak restoran di Samarinda mencapai Rp 57 miliar, sesuai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Novi menilai, jumlah tersebut harusnya bisa lebih. Ia juga menyorot tapping box sebagai alat pengukur yang terpasang di restoran dan rumah makan, sebagian di antaranya mengalami kerusakkan sehingga tak berfungsi dengan efektif.
Akan hal tersebut, Novi meminta Bapenda Samarinda mengawasi oknum pemilik usaha yang menyetorkan pajak dengan nominal yang tidak sesuai dengan omsetnya.
“Untuk itu kita dorong pendataan ulang, agar dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda,” pungkasnya. (*)