search

Berita

Reforma AgrariaPerhutanan SosialKonsorsium Pembaruan Agraria

KPA Tolak Pengecualian Perhutanan Sosial dari Reforma Agraria

Penulis: Redaksi Presisi
55 menit yang lalu | 0 views
KPA Tolak Pengecualian Perhutanan Sosial dari Reforma Agraria
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Jakarta, Presisi.co -  Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai lokasi perhutanan sosial yang telah ditetapkan tidak semestinya otomatis dikecualikan dari objek Reforma Agraria (RA).

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan permintaan Kementerian Kehutanan agar lokasi perhutanan sosial dikecualikan dari Reforma Agraria perlu dikaji kembali. Menurutnya, masyarakat yang telah tinggal dan mengelola tanah secara turun-temurun perlu memiliki pilihan dalam penyelesaian status tanahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Dewi merespons sikap Kementerian Kehutanan yang disampaikan kepada KPA maupun dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) bersama kementerian dan lembaga terkait pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Dewi menilai lahirnya RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak terlepas dari persoalan kebijakan agraria selama 12 tahun terakhir. Ia menyebut terdapat persoalan pada aspek paradigma, teknokrasi kebijakan, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan Reforma Agraria.

Menurut Dewi, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria belum cukup kuat untuk mengatasi persoalan yang bersinggungan dengan undang-undang sektoral dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia juga menilai pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi persoalan birokrasi. Salah satunya, menurut KPA, pencampuran antara program Reforma Agraria dengan kegiatan pensertifikatan tanah yang tidak termasuk objek Reforma Agraria.

"RUU Pengaturan Reforma Agraria ini lahir dari adanya sumbatan paradigmatik, teknokrasi kebijakan dan keinginan politik yang tidak konsisten dari pemerintah dalam kurun waktu 12 tahun terakhir," kata Dewi melalui Halaman Facebook Konsorsium Pembaruan Agraria.

Dewi mengatakan persoalan tersebut juga terlihat dalam pelaksanaan target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 4,1 juta hektare yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang kini dipisah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurutnya, target tersebut diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian bagi masyarakat yang telah mengelola permukiman, sawah, ladang, kebun, tambak, maupun wilayah adat di dalam kawasan hutan.

Namun, KPA menilai realisasi TORA dari kawasan hutan masih rendah sehingga sejumlah konflik agraria di kawasan kehutanan belum terselesaikan.

Bukan Hanya Perhutanan Sosial

Dewi menegaskan penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan tidak seharusnya hanya menggunakan skema Perhutanan Sosial.

Menurutnya, Perhutanan Sosial memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat, tetapi tidak selalu menyelesaikan persoalan mengenai status dan klaim kawasan hutan di atas tanah yang telah lama dikelola masyarakat.

"PS memberikan akses kelola, tetapi tidak menyelesaikan klaim kawasan hutan yang dilakukan secara sepihak, yang selama ini menjadi akar konflik agraria kehutanan," ujarnya.

KPA berpandangan penyelesaian perlu dibedakan berdasarkan kondisi wilayah. Kawasan yang masih berfungsi sebagai hutan, menurut Dewi, dapat diberikan akses pengelolaan kepada masyarakat melalui Perhutanan Sosial.

Sementara itu, desa definitif, permukiman, sawah, tambak, kebun rakyat, dan wilayah adat yang berada dalam kawasan hutan dinilai perlu diselesaikan melalui skema Reforma Agraria.

"Kawasan hutan yang masih berfungsi sebagai hutan dapat diberikan aksesnya kepada rakyat melalui PS. Namun bagi desa-desa definitif, pemukiman, sawah, tambak rakyat, kebun rakyat, hutan adat dan lainnya wajib diselesaikan melalui Reforma Agraria," katanya.

Dewi juga menilai masyarakat, termasuk petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan, memiliki pengetahuan lokal dalam mengelola wilayah dan menjaga fungsi ekologis.

Ia mempertanyakan apakah Kementerian Kehutanan bersedia membuka ruang bagi penerapan UU Pengaturan Reforma Agraria secara penuh apabila regulasi tersebut nantinya disahkan.

"Apakah pengecualian objek RA yang diinginkan Kemenhut tidak sebaiknya diserahkan kembali kepada rakyat untuk bebas memilih?" ujar Dewi. (*)

Baca Juga