Kebakaran Maut di Samarinda, Pengemudi Mobil Dobel Kabin Resmi Ditetapkan Tersangka
Penulis: Jati
Rabu, 20 April 2022 | 1.046 views
Samarinda, Presisi.co - Pengemudi mobil dobel kabin berinisial MR resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran maut yang terjadi di Jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu, 17 April 2022.
Akibat peristiwa tersebut, 7 dari 8 orang korban meninggal dunia. 1 korban lainnya, mengalami kritis dan dibawa ke RSUD AW Syahranie Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan penyebab utama kebakaran tersebut terjadi lantaran kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil jenis Toyota Hilux.
Kombes Pol Ary menyebut, mobil yang dikemudikan oleh MR datang dari arah Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, menuju Kota Samarinda. Sesampainya di Samarinda atau tepat di Jalan AW Syahranie, mobil kehilangan kendali dan menabrak pagar bagian depan ruko warga hingga akhirnya masuk ke dalam parit.
Sesaat kemudian, api tiba-tiba muncul dari bagian belakang mobil hingga merambat ke tiga unit ruko yang posisinya tak jauh dari parit tersebut.
"Ruko pertama berjualan plastik, ruko kedua berjualan elektronik dan ruko ketiga berjualan sembako. Jadi di ruko ketiga ini ada delapan orang yang menjadi korban. Dari delapan orang itu, ada tujuh orang yang meninggal dunia dan satu dalam kondisi pingsan yang saat sedang dalam proses perawatan di Rumah Sakit," ungkap Ary Fadli saat Pers Rilis di halaman Polresta Samarinda, Rabu 20 April 2022.
Kombes Pol Ary menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar enam orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, Pihaknya juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekeliling lokasi kejadian.
Atas insiden maut tersebut, kini polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MR (23) warga Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang tak lain merupakan pengendara mobil yang terlibat kecelakaan tunggal di lokasi kebakaran.
Kepada Polisi MR mengaku, bahwa insiden tersebut terjadi lantaran dirinya kelelahan setelah melakukan perjalanan jauh dari arah Bengalon, sehingga dirinya tak lagi mampu mengendalikan kecepatan mobil saat tiba di lokasi kejadian.
Selain itu, ironisnya, MR yang mengendarai mobil tersebut ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini tidak memiliki SIM. Jadi mobil yang digunakan saat itu yakni mobil dari salah satu perusahaan rental di Kota Samarinda. Saat itu dia (tersangka,red) hendak mengembalikan mobil tersebut karena telah rentalan selesai," ungkap Ary Fadli.
Atas kejadian tersebut, tersangka MR kini dijerat dengan pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, dari ketujuh orang yang meninggal dunia dari musibah kebakaran tersebut telah dibawa pulang ke Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu 17 April malam, untuk dimakaman. (*)