search

Hukum & Kriminal

Penimbun SolarPolresta SamarindaKapolresta SamarindaKombes Pol Ary Fadli

Kompak Timbun Solar, Bapak-Anak di Samarinda Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penulis: Jati
Kamis, 07 April 2022 | 1.867 views
Kompak Timbun Solar, Bapak-Anak di Samarinda Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin rilis kasus penimbunan solar. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan menangkap dua pelaku yakni MD (68) dan AH (30) pada Rabu (6/4/2022) kemarin.

Kedua pelaku yang diketahui adalah bapak dan anak itu diamankan Korps Bhayangkara, lengkap dengan barang bukti berupa tiga unit truk dengan tangki yang dimodifikasi, serta 36 jerigen berisikan 1.045 liter solar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, terdapat banyak truk yang mengantri BBM dengan tangki modifikasi.

Menerima informasi itu, Unit Eksus kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan hingga mengukuti truk yang dicurigai melakukan penimbunan.

“Jadi pelaku ini memodifikasi tangki truknya menjadi kapasitas 200 liter. Kemudian solar yang dibeli ditampung di tangki modifikasi. Setelah itu solar tersebut mereka bawa ke tempat penimbunan dan memindahkannya dengan menggunakan mesin penyedot,” ungkap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis di Halaman Polres Samarinda, Kamis (7/4/2022).

Bermoduskan ikut mengantre pembelian BBM solar di SPBU, kedua pelaku melakukan pengisian bahan bakar secara berulang menggunakan 3 truk sekaligus. Dalam satu hari, MD dan AH bisa mengisi BBM hingga 300 liter untuk diperjual-belikan kembali dengan harga Rp 8 ribu sampai Rp 9 ribu.

Praktek penimbunan BBM jenis solar itu sendiri telah dilakoni kedua pelaku sejak tahun 2019 silam.

"Mereka menjual dengan mencari untung Rp 4 ribu sampai dengan Rp 5 ribu per liternya," ucap Kombes Pol Ary.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 tahun 2020 Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman pidana Penjara paling lama 6 Tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 60 Miliar," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf