Dinilai 'Ugal-ugalan', Afif Rayhan Harun Minta Pemkot Samarinda Tutup Kafe The Arion
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 05 April 2022 | 1.416 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, meminta Pemerintah Kota Samarinda segera mencabut izin usaha kafe The Arion di Jalan Juanda 1, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Hal tersebut disampaikan Afif usai Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil dinas-dinas Pemkot Samarinda terkait pada Selasa, 5 April 2022.
Politisi Partai Gerindra itu membeberkan, dalam pertemuan ini, manajemen atau pengelola kafe The Arion yang turut menjadi pihak terpanggil mangkir dari undangan.
"Sudah mencabut plang, tapi tidak ada itikad baik. Saya anggap ini perbuatan melawan hukum. Dan saya merasa dilecehkan, ada fakta yang sangat kuat yang kami pegang," tuturnya kepada awak media.
Afif menegaskan, DPRD bersama Pemkot Samarinda harus saling bersinergi guna menindak lebih lanjut praktik penjualan minuman keras (miras) di tempat-tempat yang tak memiliki izinnya.
"Tempat itu (Kafe The Arion, Red) ugal-ugalan. Sedangkan di dalam peraturan daerah, aktivitas jual-beli miras dilarang dilakukan di dekat pemukiman masyarakat, hingga tempat-tempat ibadah," paparnya.
Penjualan miras di Kota Tepian diakui Afif memang masih marak. Hanya saja, pihaknya masih membutuhkan bukti kuat yang akan dihimpun pada pekan kedua setelah lebaran 2022 nanti.
Selain itu, lanjut dia, adapun Peraturan Daerah (Perda) yang meregulasi jual-beli miras di Kota Samarinda masih terdapat kerancuan.
"Perda soal perizinan tertentu dari tahun 2013 hingga 2019, ada beberapa pasal-pasal yang tumpang tindih," ucapnya.
Turut menambahkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus, mengatakan, bahwa secara administrasi pihaknya tak menemukan izin operasi kafe The Arion baik dari sisi penjualan kopi maupun miras.
"Kami hanya berkewenangan administrasi, setelah kami lakukan perhimpunan di internal tidak ada atas nama kafe The Arion," tambah Jusmaramdhana Alus.
Diberitakan sebelumnya, kafe The Arion di Jalan Juanda I itu kedapatan menjual miras tak berizin. Ratusan botol diamankan petugas gabungan pada Minggu, 27 Maret 2022 lalu. Meski demikian, baru satu hari berselang, kafe tersebut kembali beroperasi meski telah dipasang plang larangan beroperasi. (*)