Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK, Wawali Samarinda: Jadi Pegawai Jangan Mengeluh!
Penulis: Jati
Kamis, 31 Maret 2022 | 1.629 views
Samarinda, Presisi.co - Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi menyerahkan sebanyak Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Samarinda pada Kmis, 31 Maret 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Rusmadi menyerahkan SK bagi 344 CPNS dan PPPK di lapangan parkir barat, Balaikota Samarinda.
Orang nomor dua di Samarinda itu mengingatkan, sebagai abdi negara, PNS dan PPPK tidak boleh manja. Dan, harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja dan masyarakat.
"Bagaimanapun kondisinya. Contohnya, ketika fasilitas kantor dirasa kurang lengkap, pegawai jangan mengeluh," tegas Rusmadi.
"Karena melayani masyarakat ini diperlukan kolaborasi di berbagai sektor. Apalagi sekarang sudah era digitalisasi," sambungnya.
Sebagai mantan Sekda Provinsi Kalimantan Timur, Rusmadi tentu mengharapkan, agar tiap aparatur sipil negara (ASN) di tempat ia menjabat saat ini, benar-benar fokus untuk melayani masyarakat. Maka itu, PNS dan PPPK yang baru diangkat, harus tetap bisa meningkatkan kualitas diri, disiplin dan up date dengan informasi-informasi terkini, khusunya dengan perkembangan kota.
Ke depan, Rusmadi sampaikan, PNS dan PPPK yang telah bertugas harus mengetahui tugas serta tanggung jawab kerja. Sebab, tantangan serta beban yang akan dihadapi kedepannya terbilang cukup berat mengingat tuntutan masyarakat semakin tinggi.
“Ini adalah pengabdian terhadap negeri dan semua diniatkan dengan ikhlas,” tegasnya.
Dari total awal 345 formasi, terdapat satu peserta yang menyatakan undur diri, sehingga menjadi sebanyak 344 formasi saja yang akhirnya mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan NI PPPK.
Dari 344 formasi tersebut, diantaranya yakni:
1. CPNS untuk tenaga kesehatan terdiri dari Umum berjumlah 29 formasi, Cumlaude berjumlah 1 formasi, dan untuk tenaga teknis terdiri dari umum berjumlah 7 formasi dan disabilitas berjumlah 1 formasi, dengan total keseluruhan 38 formasi;
2. PPPK guru yang lulus dari Tahap I berjumlah 243 formasi dan untuk Tahap II berjumlah 54 formasi, dengan total keseluruhan 297 formasi;
3. PPPK non guru untuk tenaga kesehatan dengan jumlah sebanyak 9 formasi. (*)