Penulis: Jati
Senin, 20 Desember 2021 | 2.068 views
Samarinda, Presisi.co - Tim Macan Borneo Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang diketahui marak terjadi di Kota Tepian. Dari tiga pelaku yang diamankan, polisi berhasil mengumpulkan 25 unit motor hasil curian sepanjang tahun 2021.
Dari 25 motor tersebut, 24 unit diantaranya disita polisi di kawasan perkebunan sawit di Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial FN, SR, dan AA. Ketiganya diringkus polisi dalam operasi Jaran 2021 yang dimulai sejak tanggal 2 - 18 Desember 2021
“Awal pengungkapan, kami dapat kabar dari Polres Bontang mengamankan MS tersangka kasus Curanmor. Kami ke sana, interogasi, diketahui motor dicuri di Samarinda,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda M Syahrir Husain saat menggelar pers realese, Senin (20/12/2021).
Dari hasil interogasi terhadap MS, polisi kemudian berhasil meringkus FN di kawasan Sungai Pinang, Samarinda. Kepada polisi FN mengaku, jika motor yang ia curi telah dijual ke daerah Sallo Celak, Muara Badak.
Dari keterangan FN, tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Kaltim, Tim Macan Borneo Polresta Samarinda, Tim Rajawali Polres Bontang, serta Tim Opsnal Muara Badak, kemudian melakukan pengembangan di kawasan Muara Badak.
“Dari pengembangan itu, tim mengamankan 25 motor curian. Tim juga mendapatkan dua nama lainnya yakni, SR dan AA, sebagai TO (Target Operasi). Bersama Polsek Samarinda Kota dan Polsek Sungai Pinang, kedua TO itu kami tangkap 9 Desember kemarin,” ungkap Syahrir.
“Pelaku SR kami amankan di Jalan Pangeran Suriansyah bekerjasama Polsek Samarinda Kota, dan pelaku AA di Jalan PM Noor bekerja sama dengan Polsek Sungai Pinang,” sambungnya.
“Jadi, dari interogasi, mereka ini beraksi salah satunya di Jalan M Said Samarinda. Kejadian itu viral, dan terekam CCTV. Mencuri dengan menggunakan kunci T, waktu korban sedang istirahat,” jelasnya Syahrir.
Selain itu, ketiga pelaku curanmor tersebut diketahui merupakan satu kelompok, yang di mana dalam melancarkan aksinya mereka terbagi dalam dua tim.
"FN bertugas sendiri, sedangkan SR dan AA bekerja sama dalam melakukan tindak pencurian," jelas Syahrir.
Pada saat hendak dilakukan penangkapan, SR yang menolak untuk diringkus sempat mencoba untuk melarikan diri sehingga mengharuskan petugas untuk memberikan tindakan tegas terukur berupa timah panas yang ditembakan ke betis pelaku.
“SR ini residivis kasus yang sama (Curanmor) di Sulawesi. Dia coba kabur saat penangkapan, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” imbuhnya.
Syahrir menguraikan, jika para pelaku kerap menjadikan media sosial Facebook sebagai sarana untuk menjual barang hasil curiannya. Kepada polisi ketiga pelaku juga mengaku, bahwa mereka menjual motor curian tersebut di kisaran harga Rp 3 juta sampai Rp 7 juta.
“Ada yang lewat Facebook, ada juga langsung serah terima di lokasi. Kemungkinan ada pelaku lain sedang kami kembangkan. Yang jelas, 25 motor curian ini dari mereka semua, dan semua ada laporannya (laporan polisi/LP),” sebut Syahrir.
Selain 25 motor curian, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni kunci L, kunci T beserta mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan. (*)