Sebelum ke Pengadilan, Dinas Pertanahan Samarinda Akan Rangkul Pihak yang Menolak Rencana Pemindahan TPA Bukit Pinang
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 20 Desember 2021 | 1.908 views
Samarinda, Presisi.co - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memindahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang ke wilayah Kecamatan Sambutan tidak berjalan mulus.
Kepala Bidang Keagrariaan Dinas Pertanahan Kota Samarinda, Yusdiansyah menyebutkan, ada 3 pemegang sertifikat tanah keluarga pemilik bidang tanah di kawasan tersebut menolak untuk diganti rugi.
Ia menjelaskan, mulanya terdapat 23.000 m² lahan yang perlu dibebaskan oleh Pemerintah Kota Samarinda terkait kebutuhan operasional TPA Sambutan. Upaya tersebut telah dilakukan sejak 2019 silam.
Hingga saat ini, sebut dia, sekitar 22.400 m² lahan telah berhasil dibebaskan oleh pemkot. Kendati masih terdapat sekitar 600 m² lahan lagi yang terkendala, lantaran 3 pemilik bidang tanah telah menyatakan sikap menolak.
Dibeberkan Yusdiansyah, dari 24 persil bidang tanah yang telah dibebaskan pemkot untuk akses jalan TPA Sambutan itu, terdapat 1 bidang tanah yang belum selesai lantaran kini telah dipecah menjadi 6 bidang tanah.
"Dijual oleh pemilik lahan yang sebelumnya hanya milik 1 orang saja. Dan dari 6 pemilik bidang tanah saat ini, 3 pemilik lainnya menolak untuk dibebaskan," terang Yusdiansyah saat ditemui di kantornya, Senin, 20 Desember 2021.
Yusdi sapaannya itu menerangkan, Pemkot Samarinda telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 794 juta terkait pembebasan 600 m² lahan di TPA Sambutan tersebut. Meski demikian, berdasarkan penilaian tim appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), realisasi pembebasan lahan hanya Rp 628 juta.
Untuk diketahui, saat ini ketiga pemilik bidang tanah yang menolak dibebaskan tersebut tengah membentuk tim kuasa hukum.
Yusdiansyah menyatakan, pihaknya masih akan bermusyawarah dengan pihak-pihak yang menolak tersebut.
"Tapi kalau memang tidak bisa, ya pasti akan bergulir ke pengadilan. Kami akan ikuti ketentuannya saja," pungkasnya. (*)