search

Daerah

TPA SamarindaDinas Pertanahan SamarindaTPA Bukit Pinang

Sebelum ke Pengadilan, Dinas Pertanahan Samarinda Akan Rangkul Pihak yang Menolak Rencana Pemindahan TPA Bukit Pinang

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 20 Desember 2021 | 2.379 views
Sebelum ke Pengadilan, Dinas Pertanahan Samarinda Akan Rangkul Pihak yang Menolak Rencana Pemindahan TPA Bukit Pinang
Kepala Bidang Keagrariaan Dinas Pertanahan Kota Samarinda, Yusdiansyah, saat ditemui di kantornya, Senin, 20 Desember 2021. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

 

Samarinda, Presisi.co - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memindahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang ke wilayah Kecamatan Sambutan tidak berjalan mulus. 

Kepala Bidang Keagrariaan Dinas Pertanahan Kota Samarinda, Yusdiansyah menyebutkan, ada 3 pemegang sertifikat tanah keluarga pemilik bidang tanah di kawasan tersebut menolak untuk diganti rugi.

Ia menjelaskan, mulanya terdapat 23.000 m² lahan yang perlu dibebaskan oleh Pemerintah Kota Samarinda terkait kebutuhan operasional TPA Sambutan. Upaya tersebut telah dilakukan sejak 2019 silam.

Hingga saat ini, sebut dia, sekitar 22.400 m² lahan telah berhasil dibebaskan oleh pemkot. Kendati masih terdapat sekitar 600 m² lahan lagi yang terkendala, lantaran 3 pemilik bidang tanah telah menyatakan sikap menolak.

Dibeberkan Yusdiansyah, dari 24 persil bidang tanah yang telah dibebaskan pemkot untuk akses jalan TPA Sambutan itu, terdapat 1 bidang tanah yang belum selesai lantaran kini telah dipecah menjadi 6 bidang tanah.

"Dijual oleh pemilik lahan yang sebelumnya hanya milik 1 orang saja. Dan dari 6 pemilik bidang tanah saat ini, 3 pemilik lainnya menolak untuk dibebaskan," terang Yusdiansyah saat ditemui di kantornya, Senin, 20 Desember 2021.

Yusdi sapaannya itu menerangkan, Pemkot Samarinda telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 794 juta terkait pembebasan 600 m² lahan di TPA Sambutan tersebut. Meski demikian, berdasarkan penilaian tim appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), realisasi pembebasan lahan hanya Rp 628 juta.

Untuk diketahui, saat ini ketiga pemilik bidang tanah yang menolak dibebaskan tersebut tengah membentuk tim kuasa hukum.

Yusdiansyah menyatakan, pihaknya masih akan bermusyawarah dengan pihak-pihak yang menolak tersebut.

"Tapi kalau memang tidak bisa, ya pasti akan bergulir ke pengadilan. Kami akan ikuti ketentuannya saja," pungkasnya. (*)

Live Draw Taiwan Live Draw Cambodia Live Draw China Live Draw Japan Live Draw Taiwan Hari Ini Hasil Live Draw Japan Terbaru Live Draw China Update Tercepat Data Live Draw Cambodia Lengkap Live Draw Togel Kamboja pantau live draw Japan hari ini cek live draw China terbaru cek hasil live draw Cambodia terbaru pantau live draw Taiwan hari ini togel taiwan live draw togel kamboja togel japan togel taiwan Live Draw Togel China kudbanjarnegara kudbatang kudblora kudboyolali kudcilacap kuddemak kudjepara kudkabbanjarnegara kudkabbanyumas kudkabbatang kudkabboyolali kudkabdemak kudkabgrobogan kudkabjepara kudkabkaranganyar kudkabkebumen kudkabkendal kudkabklaten kudkabmagelang kudkabpati kudkabpekalongan kudkabpemalang kudkabpurbalingga kudkabpurworejo kudkabrembang kudkabsemarang kudkabsragen kudkabtegal kudkabtemanggung kudkabwonogiri kudkabwonosobo kudkaranganyar kudkebumen kudkendal kudklaten kudkotamagelang kudkotapekalongan kudkotasalatiga kudkotasurakarta kudkotategal kudmungkid kudpati kudpemalang kudpurbalingga kudpurwodadi kudpurwokerto kudpurworejo kudrembang kudslawi kudsragen kudsukoharjo kudsumbermakmur kudtemanggung kudungaran kudwonogiri