Diduga Langgar Disiplin ASN Hingga Disanksi Nonjob, Syamsul Komari Tunjuk Kuasa Hukum
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 23 Agustus 2021 | 1.356 views
Samarinda, Presisi.co – Syamsul Komari kembali buka suara terkait dugaan pelanggaran disiplin yang disangkakan padanya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda. Akan hal tersebut, Syamsul bahkan disanksi nonjob oleh Inspektorat Samarinda per 9 Agustus 2021 lalu.
Terkini, Syamsul bahkan sudah menunjuk Surpani Sulaiman sebagai kuasa hukumnya. Ia ingin, persoalan yang ia hadapi itu segera selesai melalui jalur dan proses hukum yang tepat.
Ditemui Presisi.co pada Senin 23 Agustus 2021 malam, Syamsul diwakili Surpani merinci, setidaknya ada tiga hal yang belum terjawab pasca kliennya itu dirumahkan sebagai abdi negara.
"Apakah memang ada dugaan pelanggaran. Ini menyangkut nama baik seorang kepala dinas. Kedua, menyangkut nama baik keluarga. Kami selaku kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum," ungkap Surpani.
Dugaan pelanggaran disiplin ASN yang diarahkan ke kliennya itu, lanjut Surpani masih bersifat semu. Karena, tak satupun barang bukti yang bisa ditunjukkan oleh inspektorat atas dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada kliennya itu.
"Kalau pun klien kami diperiksa secara internal, minimal kami harus tahu apa tuduhan (fakta hukumnya) yang membuat pak Syamsul dinonaktifkan dari jabatan," terangnya.
Pengacara asal Suma Lawyers itu berani menyebut, selama Syamsul menjalankan tugasnya tak satupun penyelewengan dilakukan.
"Kami akan terus melakukan pengawalan hingga masalah ini selesai. Dan kami akan melayangkan gugatan-gugatan balik," tegasnya.
Belum Dipanggil Inspektorat
Pasca surat sanksi sampai ke tangan Syamsul pada awal Agustus lalu, Inspektorat Samarinda memiliki batas waktu hingga 15 hari kerja untuk menguji dugaan pelanggaran disipilin yang dilakukan olehnya.
"Terakhir itu hari Rabu (25 Agustus 2021), lusa," beber Syamsul.
Hingga saat ini, lanjut Syamsul, sudah 5 orang pegawai di Dinas Pertanahan Samarinda yang diperiksa oleh Inspektorat.
Kuat dugaan Syamsul jika pihak yang melaporkan dirinya adalah seorang pria berinisial M.
"Tapi saya belum diperiksa. Setelah saya diperiksa, saya akan buat konferensi pers siapa yang melapor dan apa yang disangkakan. Intinya saya harus tahu dulu, ketika tidak terbukti, maka kami akan melakukan tindakan," bebernya.
"Intinya produk kami itu produk tata usaha negara, kalau itu dianggap tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), mari dibuktikan di PTUN. Negara kita kan negara hukum," pungkasnya. (*)