search

Daerah

Syamsul KomariDinas Pertanahan SamarindaInspektorat Samarinda

Ini Jawaban Syamsul Komari Setelah Disanksi Nonjob dari Jabatan Kepala Dinas Pertanahan Samarinda

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 18 Agustus 2021 | 1.376 views
Ini Jawaban Syamsul Komari Setelah Disanksi Nonjob dari Jabatan Kepala Dinas Pertanahan Samarinda
Syamsul Komari. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari angkat bicara terkait sanksi nonjob yang dijatuhkan oleh Inspektorat Samarinda per 9 Agustus 2021. Kepada Presisi.co, Syamsul menyebut belum mengetahui secara pasti jenis pelanggaran yang ia lakukan hingga harus menerima sanksi tersebut. 

"Saya juga tidak tahu kasusnya apa," ungkap Syamsul, saat dihubungi pada Rabu 18 Agustus 2021. 

Hingga saat ini, lanjut Syamsul, pihak Inspektorat Samarinda juga belum memanggil dirinya untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan yang disangkakan padanya. Sementara, staf Syamsul sendiri dikabarkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pengawas pemerintahan itu. 

"Ada tiga orang (staf) yang sudah diperiksa. Saya diperiksanya terakhir, setelah saksi-saksi selesai diperiksa," beber Syamsul. 

Menurutnya, sanksi nonjob yang dijatuhkan padanya adalah hal yang biasa bagi seoarang abdi negara. Meski demikian, Syamsul berharap agar laporan dugaan pelanggaran disiplin kategori berat yang mengarah padanya tidak terbukti.

"Saya juga tidak tahu yang dilaporkan yang mana," tuturnya.

"Kita tunggu saja," sambung Syamsul. 

Syamsul mengaku jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanahan bergantung hasil audit yang masih dilakukan Inspektorat Samarinda. Disinggung kembali mengenai dugaan pelanggaran yang mengarah pada proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Syamsul mengaku tak mengetahui pasti.

"Namanya pelayanan ya tidak tahu juga. Saya tidak bisa komentar karena belum ada pemeriksaan," sebut Syamsul menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Pembantu (Irban) IV Inspektorat Samarinda, Prayitno mengatakan jika pihaknya memiliki waktu 15 hari untuk menguji kebenaran atas dugaan yang disangkakan ke Syamsul Komari pasca sanksi nonjob itu diterbitkan per 9 Agustus 2021 lalu.

"Ada penelusuran sampai 15 hari berdasarkan surat kami. Saat ini berjalan sudah sekitar empat hari," ungkapnya saat dikonfirmasi Presisi.co pada Senin 16 Agusutus 2021 lalu.

Terkait ada atau tidaknya keterlibatan unsur instansi lain, dikatakan Prayitno, masih menanti hasil audit yang berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan (ada pihak lain)," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf