search

Daerah

Sanksi Pegawai Ali Fitri NoorSyamsul KomariDinas Pertanahan Samarinda

Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Dijatuhi Sanksi Nonjob, Ali Fitri: Ada Pelanggaran Disiplin

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 16 Agustus 2021 | 2.089 views
Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Dijatuhi Sanksi Nonjob, Ali Fitri: Ada Pelanggaran Disiplin
Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Hampir sepekan ini, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Syamsul Komari dikabarkan tengah menjalani sanksi nonjob karena diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi tersebut diterima Syamsul setelah Inspektorat Samarinda melayangkan surat per tanggal 9 Agustus 2021 lalu. 

Hal tersebut dibenarkan Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor pada Senin 16 Agustus 2021. 

"Ada pelanggaran disiplin. Ada standar SOP yang dilanggar. Itu laporannya sudah diterima pak wali kota (Andi Harun), dan memerintahkan kami (Asisten III) untuk menindaklanjuti. Sekarang semua sudah di tangani oleh inspektorat," ujar Ali Fitri Noor saat ditemui awak media di kantornya, Senin 16 Agustus 2021.

Ali sapaanya itu menyebut, pelanggaran yang dilakukan Syamsul dianggap cukup serius. Akan hal tersebut, pihaknya harus mengumpulkan data pendukung selama audit dilakukan, sebelum memutuskan untuk mencabut status nonjob Syamsul atau tidak.

"Harapannya bisa cepat diselesaikan," beber Ali kepada awak media.

Untuk sementara ini, lanjut Ali, dugaan pelanggaran disiplin baru menyasar pimpinan Dinas Pertanahan Samarinda tersebut.

"Kalau memang sampai ke bawah akan kami lakukan penelusuran. Seperti sekretaris atau staf-staf lainnya," bebernya.

Lanjut dikatakan Ali, Syamsul diduga salah mengambil keputusan yang dianggap tak sesuai dengan SOP pada regulasi yang mengatur wewenangnya. Hal tersebut, disebutnya masih terkait dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanahan menyangkut produk perijinan pematangan lahan hingga Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

"Ini agak fatal. Mudah-mudahan saja nanti pemeriksaan kemungkinan tidak ada, tapi semisal ada, akan ada tahapan-tahapan selanjutnya. Kosekuensinya bisa dibebas tugaskan, atau ditempatkan di tempat yang lain, atau yang paling berat adalah diberhentikan dari jabatannya," lugasnya.

Dikonfirmasi hal tersebut, Inspektorat Pembantu (Irban) IV Inspektorat Samarinda, Prayitno mengatakan dugaan pelanggaran disiplin pimpinan OPD yang bersangkutan sedang pada tahap pemeriksaan.

"Ada penelusuran sampai 15 hari berdasarkan surat kami. Saat ini berjalan sudah sekitar empat hari," ungkapnya saat dikonfirmasi Presisi.co.

Prayitno menyebut, ada beberapa orang yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Meski demikian, Prayitno enggan memberikan jumlah pasti orang-orang yang telah dipanggil Inspektorat tersebut.

Sementara itu, audit masih dilakukan di dalam internal Dinas Pertahanan terlebih dahulu. Terkait ada atau tidaknya keterlibatan unsur instansi lain, dikatakan Prayitno, masih menanti hasil audit yang berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan (ada pihak lain)," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf