Otak Pencurian dengan Modus Kempes Ban di Samarinda Berhasil Dilumpuhkan Polisi
Penulis: Jati
Jumat, 17 Desember 2021 | 1.908 views
Samarinda, Presisi.co - Jajaran anggota Kepolisian Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian bermoduskan kempes ban terhadap supir pengangkut barang yang marak terjadi di kota Samarinda.
Pengungkapan kasus itu bermula setelah banyaknya laporan pencurian yang masuk ke Polsek Samarinda Kota. Usai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi, polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pria bernama Andi Ilham (52).
Ilham berhasil ditangkap anggota Kepolisian di kecamatan Sambutan, pada Selasa (14/12/2021) lalu. Saat hendak diamankan, Ilham sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika barang bukti tindak kejahatannya ia buang di area persawahan. Saat polisi pergi mencari barang bukti tersebut, Ilham kemudian berusaha melarikan diri sehingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas.
"Ia mengaku barang bukti itu dibuang di sawah-sawah, saat itu juga ia (pelaku,Red) pakai kesempatan untuk melarikan diri. Kami lumpuhkan pada saat itu," ucap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo pada saat pers realese di Halaman Polsek Samarinda Kota, Jum'at (17/12/2021) sore.
AKP Gulo juga menjelaskan, jika kasus pencurian yang dilakukan pria paruh baya itu telah berlangsung selama 6 bulan terakhir di 5 lokasi berbeda, yakni di kawasan Pasar Pagi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sebatik, Jalan Basuki Rahmat sedangkan lokasi lainnya masuk dalam wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
"Pasar pagi kerugian uang sebesar Rp 3 juta. Kedua, di jalan Yos Sudarso total kerugian Rp 15 juta dan 1 lembar BPKB beserta 3 buah STNK mobil. Kemudian, di Jalan Sebatik dengan kerugian uang tunai sebesar Rp 100 juta lalu ada di dua TKP masuk di wilayah sungai pinang yaitu jalan imam Bonjol dengan kerugian sebesar Rp 6,5 juta. Yang terakhir di jalan Basuki Rahmat dengan kerugian tertinggi yang di capai hingga Rp 112 juta rupiah," ungkapnya.
Selain itu Gulo juga menjelaskan jika Ilham dalam melancarkan aksinya beranggotakan dua orang yang kini rekannya tersebut telah diamankan oleh kepolisian Polsek Sungai Pinang.
"Untuk saat ini kita baru mendapatkan dua org mungkin masih ada, tapi yang saat ini kita amankan baru dua, saat ini satu pelaku lainnya sudah diamankan oleh pihak Polsek Sungai Pinang," jelasnya.
"Modus mereka pecah ban. Jadi memantau mobil angkutan barang lalu memecahkan ban mobil dengan paku yang sudah tertancap disendal. Kemudian mengikuti mobil tersebut. Saat supir berhenti untuk mengganti ban di situ lah mereka beraksi dengan membuka pintu mobil menggunakan kunci T," sambung AKP Gulo.
Saat ditanya terkait peran masing-masing pelaku, AKP Gulo menguraikan jika para pelaku sering berganti peran saat melancarkan aksinya.
"Mereka berdua, maka melakukan peran secara bergantian, terkadang ada yg sebagai pemantau dan ada yg sebagai eksekusi menancapkan paku tersebut," terangnya
Dari hasil pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 telepon genggam, 1 kunci tang, obeng, serta uang tunai yang dibawa oleh Ilham.
"Kalau ini yang kita amankan uangnya sementara baru yang ada di dalam isi dompet, kalau untuk uang hasil kejahatan setelah diperiksa mereka mengaku sudah mereka gunakan. Alasannya mereka klasik, karena ekonomi," beber Gulo
Atas perbuatannya, kini Ilham telah diamankan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)