search

Advetorial

Pemkab KutimArdiansyah Sulaiman

Bupati Ardiansyah Minta Disperindag Kutim Percepat Pengurusan Legalitas SKA

Penulis: Pre01
Senin, 29 November 2021 | 1.260 views
Bupati Ardiansyah Minta Disperindag Kutim Percepat Pengurusan Legalitas SKA
Peserta pelatihan pastry dan bakery, yang diinisiasi UPT SPNF SKB Sangatta Utara, Senin (29/11/2021) di Restoran Teras Belad, Sangatta Selatan. (Pre01/Presisi.co)

Sangatta, Presisi.co - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman memintah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutim agar segera mengurus legalitas terkait Surat Keterangan Asal (SKA) barang. Hal tersebut ditegaskan Bupati Ardiasnyah dalam pelatihan pastry dan bakery, yang diinisiasi UPT SPNF SKB Sangatta Utara, Senin (29/11/2021) di Restoran Teras Belad, Sangatta Selatan.

“Kepada Disperindag, saya berharap dan mengingatkan kembali agar tahun ini segera mendapatkan legalitas Surat Keterangan Asal (SKA) barang,” tegas orang nomor satu di pemkab Kutim ini.

Mengapa SKA itu penting? Ardiansyah menjelaskan karena UMKM di Kutim sudah mampu masuk ke pasar global. Bahkan ada yang sudah masuk ke global market dan itu produk UMKM.

“Tetapi sasaran dari SKA itu tidak hanya UMKM saja. Tetapi produk-produk dari Sumber Daya Alam (SDA) kita, seperti batu bara dan Crude Palm Oil (CPO). Dan saya berkeyakinan di tahun 2023 paling tidak, pelabuhan kita sudah menjadi tempat keluarnya produk-produk tersebut, menuju ke pasar global, baik yang ada di pelabuhan Kenyamukan ataupun pelabuhan Maloy,” harap Ardiansyah.

Kenapa SKA harus dikebut? Lebih lauh ia menjelaskan, karena akan memiliki nilai tambah, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, selama CPO keluar ke Pelabuhan Labanan, Kabupaten Berau, yang mendapatkan manfaatnya adalah Kabupaten Berau. Berikutnya, batubara keluarnya di pelabuhan Bontang, dan mendapatkan manfaatnya Kota Bontang, padahal SDA nya dari Kutim.