search

Advetorial

Perda Covid-19 SamarindaPengesahan 7 Raperda SamarindaEko Elyas Mokodprd samarindasamarinda

Perda Soal Sanksi dan Penaganan Covid-19 Disahkan, Fraksi Demokrat Utarakan Dukungan Penuh

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 26 November 2021 | 1.376 views
Perda Soal Sanksi dan Penaganan Covid-19 Disahkan, Fraksi Demokrat Utarakan Dukungan Penuh
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Samarinda, Eko Elyas Moko. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Seluruh fraksi DPRD Samarinda telah menyatakan sikap sepakat atas pengesahan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda melalui sidang paripurna masa sidang III pada Kamis, 25 November 2021 kemarin malam.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik, saat pembacaan tanggapan seluruh fraksi.

Anggota Fraksi Demokrat, Eko Elyas Moko, saat ditemui awak media usai paripurna mengutarakan dukungannya atas pengesahan 7 Perda tersebut. Salah satunya yakni Perda tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

"Harapannya dari Fraksi Demokrat itu benar-benar bisa dilaksanakan," ucapnya saat dikonfirmasi.



Pria yang karib disapa Eko itu menambahkan, pemerintah dan DPRD telah membaeri kelenturan terhadap beberapa aturan yang diatur dalam Perda Covid-19.

"Pandemi ini semua unsur terdampak. Dari dua tahun ini kita rasakan Covid ini betul-betul menghantam semuanya. Dari yang kecil hingga yang besar. Makanya Perda Covid-19 ini baru dikeluarkan atas inisiatif pemerintah kota," ujarnya.

Disinggung mengenai fungsi Perda Covid-19 sendiri, dijelaskan Eko bahwa Perda Covid-19 akan menjadi dasar hukum dalam menjalankan fungsi dan tugas Satgas Covid-19 di Kota Samarinda.

"Jadi nanti ketika satuan tugas (Satgas) Covid bekerja, mereka sudah memiliki dasar hukum baik itu penindakan, maupun penertiban. Mungkin nanti teknis lembarannya akan dikeluarkan," tuturnya.

Eko menegaskan, jika dalam pelaksanaan Perda Covid-19 didapati pelanggaran baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta, maka lembaga DPRD memiliki kewenangan untuk memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis.

"Semua yang dimasukkan dalam Perda itu gunanya untuk menguatkan keputusan yang diambil pemerintah kota," pungkasnya. (*)